PURBALINGGA  – Sedikitnya 130 pelajar di Purbalingga berkomitmen menjadi Pelopor Konsumen Cerdas. Yakni konsumen yang teliti dalam membeli (barang maupun jasa-red) sehingga tidak terjebak dalam perang pemasaran. Si Koncer, sebutan bagi para konsumen yang cerdas juga harus mengerti akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

Para pelajar yang merupakan siswa SMA/SMK dari 21 sekolah di wilayah kabupaten Purbalingga sebelumnya diminta oleh Bupati Purbalingga Tasdi untuk bersedia berperan dalam gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri.

“Mulai hari ini saya minta kalian sebagai bagian dari generasi muda di Purbalingga harus menjadi pelopor Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri. Kalian saya tugasi itu,” ujar Bupati Tasdi saat membuka Sosialisasi Konsumen Cerdas dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2016 di Operation Room Graha Adiguna kompleks Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Rabu (27/4).

Menurut Bupati, gerakan konsumen cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri agar dapat disebarkan kepada seluruh rakyat Purbalingga. Sehingga pada saatnya, Purbalingga akan menjadi daerah yang maju dan berdaya saing dan masyarakatnya akan menjadi masyarakat yang sejahtera.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Agus Winarno mengatakan, untuk menjadi konsumen yang cerdas perlu mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Menurut Dia ada 7 plus 2 langkah untuk menjadi konsumen yang cerdas. Yakni menegakan hak dan kewajiban selaku konsumen,  teliti sebelum membeli, membeli sesuai kebutuhan, pastikan produk sesuai standar mutu (SNI), perhatikan label, manual dan kartu garansi Bahasa Indonesia, perhatikan masa kedaluwarsa dan menjadikan produk dalam negeri sebagai pilihan utama.

“Plus duanya adalah menggunakan produk yang sehat dan dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Sementara anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Purbalingga, Padang Kusumo menekankan, sebagai pelopor konsumen cerdas para pelajar dapat melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang tidak layak edar, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan keluarga.

“Kalau di kantin sekolah ada produk yang tidak layak konsumsi, misalnya barang yang sudah kedaluwarsa, kalian dapat melakukan komplain kepada pengelola kantin. Bila tidak ada tanggapan, segera laporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau ke BPSK Purbalingga,” katanya.

Di Purbalingga sendiri, baru terdapat lima LPKSM yang terdaftar resmi. Salah satunya adalah LPKSM Berlian yang beralamat di Jalan Raya Desa Gembong Kecamatan Bojongsari.  (Hardiyanto)