PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama DPRD Purbalingga akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2018, Sabtu (11/8) di ruang sidang DPRD Purbalingga. Dalam perjalanan pembahasan Rencana Perubahan APBD tahun 2018, terdapat beberapa perubahan baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Dengan demikian, postur APBD yang disetujui pada kali ini sudah mengalami  beberapa perubahan apabila dibandungkan dengan dengan postur apbd yang diserahkan pada saat penyampaian nota keuangan.

Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon menyampaikan secara umum belanja daerah kali ini lebih besar dibandingkan dengan pendapatan daerah. Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 100,236 miliar.

Meski demikian, Pemkab Purbalingga juga memiliki Surplus Pembiayaan sebesar Rp 100,236. Sehingga defisit tersebut dapat langsung ditutup. Dengan demikian tidak lagi menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). “Defisit angaran tersebut dapat dicukupi dari surplus pembiayaan daerah. Diantaranya berasal dari penerimaan pembiayaan yang semula hanya Rp 47,3 miliar naik menjadi Rp 114,4 miliar. Dikurangi Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap sebesar Rp 14,2 miliar,” katanya.

Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2018 ini tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 33,3 miliar menjadi Rp 1,993 triliun  dari APBD induk sebesar Rp 1,959 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 274,7 miliar yang naik sebesar Rp18,19 miliar. Kemudian, Lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp 437,7 miliar yang berarti naik Rp 18,899 miliar.

“Sedangkan dana perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp 3,73 miliar atau 0,29 persen sehingga menjadi Rp 1,28 triliun,” katanya.

Sedangkan belanja daerah tahun angaran 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp 100,49 miliar atau sehingga menjadi Rp2,093 triliun dari APBD induk yang awalnya sebesar Rp 1,992 miliar. Belanja daerah tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.176 miliar yang telah naik sebesar Rp 47,39 miliar.

“Selain itu juga belanja langsung sebesar Rp 917 miliar yang berarti naik sebesar RP 53,1 miliar atau 6,15 persen,” katanya.

Dengan adanya kenaikan pendapatan dan belanja tersebut, defisit APBD pun mengalami perubahan, yang semula sebesar Rp 33 miliar naik sebesar Rp 67,1 miliar atau 202,8 persen menjadi Rp 100,236 miliar. Namun demikian, mengingat bahwa kebutuhan belanja untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan jauh lebih besar dari sumber dana yang tersedia, tentunya Pemkab harus menetapkan skala prioritas terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat di biayai.

“Sehingga sangat mungkin ada usulan dan saran yang belum bisa terakomodasi dalam Perubahan APBD tahun 2018 ini. Meskipun demikian, hal tersebut tentu saja akan menjadi perhatian kami dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga memberikan sejumlah saran kepada Pemkab Purbalingga. Ketua Banggar DPRD Purbalingga H Tongat SH MM menyampaikan agar Pemkab Purbalingga dapat memperhitungkan target pendapatan secara akurat sesuai dengan potensi sumber pendapatan yang ada.

“Mengingat waktu yang terbatas ssampai berakhirnya tahun 2018 Pemkab agar melaukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2018 sesuai perencanaan tepat waktu dan memegang azas efisiensi anggaran dengan tetap memprehatikan kualitas hasil pekerjaan sehingga dapat meminimalisir kegiatan putus kontrak,” katanya.

Pemkab Purbalingga juga disarankan agar mengubah mindset dalam mengadapi musim kemarau yang berkepanjangan. Sehingga tidak hanya penanganan secara instan berupa pengiriman tanki air saja, akan tetapi ada solusi yang pasti sehingga saat kamarau lagi tidak terdampak kekeringan. (Gn/Humas)