PURBALINGGA – DPRD Purbalingga bersama Pemerintah daerah Kabupaten Purbalingga telah menyetujui bersama 3 Raperda, Jumat (29/11) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga. Dari 3 Raperda tersebut, Raperda tentang APBD 2020 masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) untuk kemudian ditetapkan bersama menjadi Perda.

Sementara 2 Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Kerjasama Desa dan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jateng. Sehingga 2 Raperda tersebut pada kesempatan ini ditandatangani dan ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan RAPBD telah dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif, baik melalui rapat-rapat Komisi maupun rapat Badan Anggaran. “Dalam pembahasan tersebut, berbagai saran, masukan maupun pendapat yang disampaikan semaksimal mungkin telah kami tampung. Namun demikian, mengingat bahwa kebutuhan belanja untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan jauh lebih besar dari sumber dana yang tersedia, tentunya kita harus menetapkan skala prioritas terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat di biayai, sehingga sangat mungkin ada usulan dan saran yang belum bisa terakomodir,” katanya.

Dalam perjalanan pembahasan RAPBD 2020, terdapat beberapa perubahan komposisi baik pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, disesuaikan dengan perkembangan aspirasi dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, postur RAPBD yang disetujui pada hari ini sudah mengalami  beberapa perubahan apabila dibandingkan dengan postur RAPBD yang diserahkan pada saat penyampaian nota keuangan.

Secara ringkas, RAPBD 2020, diantaranya, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.042.708.319.000. Pendapatan tersebut terdiri dari dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 284.009.239.000, Dana perimbangan  Rp 1.274.999.202.000, Dan lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp 483.699.878.000.

Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp 2.095.813.319.000. Belanja Daerah tersebut terdiri dari : Belanja tidak langsung sebesar Rp 1.281.187.859.000, dan Belanja langsung sebesar Rp 814.625.460.000. Dengan demikian defisit APBD tahun 2020 menjadi sebesar Rp 53.105.000.000.

“Defisit ini ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 53.105.000.000, yang terinci sebagai dari Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 61.405.000.000, dikurangi Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 8.300.000.000,” jelasnya.

Sementara itu, dengan ditetapkannya Perda tentang Kerja Sama Desa, bupati berharapkan Perda ini dapat dijadikan pedoman bagi desa dalam melaksanakan kerja sama antar desa dan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Bahwa setiap desa memerlukan desa/pihak lain dalam melakukan pembangunan desa, karena desa tidak dapat menangani sendiri semua hal yang dibutuhkan desa. Beberapa alasan penting perlunya kerja sama desa maupun kemitraan diantaranya potensi sumber daya alam, sosial dan ekonomi desa tidak selalu sama antara desa yang satu dengan desa lainnya. Sehingga diperlukan kerja sama untuk memperkuat kapasitas masyarakat lintas desa dalam memperkuat kemandirannya sebagai subyek pembangunan,” katanya.

Dengan disetujui dan ditetapkannya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok diharapkan Perda ini memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok terutama bagi perokok pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, dan bebas dari asap rokok.

“Penerapan kawasan tanpa rokok secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor resiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok serta dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat. Dari aspek lingkungan, penerapan kawasan tanpa rokok akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang,” katanya.

Terkait dengan telah disetujui dan ditetapkan bersama 2 Raperda menjadi Perda ini, selanjutnya Bupati menginstruksikan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui kesempatan formal maupun informal. Termasuk anggota DPRD juga memiliki kesempatan mensosialisasikan Perda tersebut  kepada konstituen.

“Kepada kepala perangkat daerah yang terkait dengan ditetapkannya kedua rancangan peraturan daerah tersebut untuk segera menindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya baik Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati sehingga dapat diaplikasikan di masyarakat Kabupaten Purbalingga,” katanya.(Gn/Humas)