PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan, selain untuk penyesuaian dengan regulasi yang lain, juga dalam rangka upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tiga Raperda perubahan tersebut diantaranya Raperda Tentang  Perubahan Atas Perda No 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Raperda Tentang Perubahan  Atas  Perda Nomor 05 Tahun 2012 Tentang  Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

“Retribusi pengujian kendaraan bermotor ketika Raperda ini ditetapkan, target pendapatan diperkirakan akan naik sebesar 42 % dari target penerimaan tahun 2019 sebesar Rp 700.000.000  menjadi Rp 994.000.000 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 294.000.000,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM saat menjawab pandangan Umum Fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi Persatuan Demokrat dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (6/11).

Sedangkan mengenai Raperda Penyelenggaraan ‘Tempat Khusus’ Parkir, meskipun parkir Owabong dan MTL diambil alih Perumda Owabong, akan tetapi Pemkab Purbalingga masih memiliki sumber retribusi ‘Tempat Khusus’ parkir yang lain. Diantaranya Stadion Goentoer Darjono, Gor Mahesa Jenar, Buper Munjulluhur, Pasar Segamas, Pasar Bobotsari Dan Pasar Bukateja.

“Dengan keluarnya perda ini diharapkan akan menaikkan penerimaan retribusi parkir,” katanya.

Seperti yang diketahui, PAD Kabupaten Purbalingga setiap tahun mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari realisasi PAD tahun 2016 yang mencapai Rp 281,8 milyar, kemudian tahun 2017 Rp 263,2 milyar dan 2018 sebesar Rp 282,6 milyar. Sedangkan untuk realisasi semester II tahun 2019 masih menunggu sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2019.

Berkat alih kelola sejumlah tempat rekreasi kepada Perumda Owabong, hal itu berdampak pada kenaikan pendapatan. Mulai dari realisasi PAD khususnya Goa Lawa (Golaga) setelah dikelola Perumda Owabong mengalami peningkatan pendapatan sekitar 95%.

“Realisasi pendapatan Golaga tahun 2018 pada saat masih dikelola oleh Dinporapar sebesar Rp 1.428.441.500 dan realisasi pendapatan setelah dikelola Perumda Owabong sampai dengan bulan September 2019 adalah sebesar Rp 2.783.459.350,” papar Bupati menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS.

Sedangkan untuk MTL Soedirman dalam kurun waktu yang sama terjadi peningkatan pendapatan sebesar 68%. Realisasi pendapatan MTL Soedirman tahun 2018 pada saat masih dikelola oleh Dinporapar sebesar Rp 37.964.000 dan realisasi pendapatan setelah dikelola Perumda Owabong sampai dengan bulan September 2019 adalah sebesar Rp 63.813.000.

Melalui Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, nantinya Pemkab Purbalingga secara resmi sudah tidak lagi menarik retribusi (tarif masuk) kepada dua tempat rekreasi tersebut, karena sudah diambil alih Perumda Owabong. Akan tetapi Pemkab masih memiliki objek rekrasi dan olah raga lain yang bisa diambil retribusinya.

“Diantaranya adalah Petilasan Ardilawet, Gor Mahesa Jenar, Buper Munjul Luhur dan Stadion Goentoer Darjono dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp.199.800.000,” lanjutnya. (Gn/Humas)