PURBALINGGA – DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga  2011-2031, Selasa (16/6) di Ruang Rapat DPRD. Raperda tersebut telah melewati sejumlah prosedur dan telah dibahas oleh Pansus 6 DPRD.

Pansus 6 DPRD sebelumnya telah memberikan beberapa catatan sebagai masukan penyempurnaan konsideran. Disamping itu juga telah dilakukan pengukuran ulang luas wilayah administrasi Kabupaten Purbalingga oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) .

“Luasan Kabupaten Purbalingga oleh Badan Informasi Geospasial terdapat perubahan dari yang semula 77.764 Hektare sekarang 80.576 Hektare artinya ada tambahan 3 ribuan Hektare. Berdasarkan hasil tersebut dianggap sudah sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Juru Bicara Pansus 6 DPRD, H Tongat SH MM.

Selain membahas mengenai Raperda RTRW, Pansus 6 DPRD juga melakukan pembahasan terhadap Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga 2020 – 2040 sebagai penjabaran dari Raperda RTRW khususnya perkotaan sebagai kawasan strategis. Raperda RDTR  ini telah melewati beberapa proses tahapan, mulai dari penyusunan materi praktis, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan konsultasi dan validasi peta ke BIG.

“Pansus 6 menyepakati bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga tahun 2020 – 2040 untuk ditunda persetujuan kali ini, karena ada beberapa tahapan yang belum dilakukan. Diantaranya validasi KLHS ke DLHK (Dinas Lingkungan Hidup  dan Kehutanan) Provinsi Jawa Tengah, rekom Gubernur dan persetujuan substansi,” katanya.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menjelaskan berkaitan dengan Raperda RTRW tahun 2011-2031 ini, bahwa berdasarkan hasil peninjauan kembali dimana hasil akhir penilaian terdapat ketidaksesuaian antara perda dengan kondisi riil di lapangan sehingga hal ini yang menyebabkan perlu dilakukan revisi perda RTRW.

“Proses Raperda perubahan RTRW tersebut dimulai dari tahun 2016 dan telah melalui banyak tahapan sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang.  Diharapkan nantinya peraturan daerah tentang perubahan atas tata ruang dapat meningkatkan peluang investasi yang nantinya berkontribusi terhadap peningkatan peningkatan asli daerah  Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Selain melakukan persetujuan bersama Raperda RTRW, Rapat Paripurna DPRD kali ini juga penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj)  Bupati Purbalingga Tahun Anggaran 2019. Melalui penyampaian rekomendasi tersebut, berarti seluruh tahapan penyampaian, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban bupati purbalingga tahun 2019 telah dilaksanakan dan sudah sesuai dengan amanat konstitusi.(Gn/Humas)