PURBALINGGA – Jembatan Pengayoman BNI yang ditunggu-tunggu masyarakat di desa Limbasari Kecamatan Bobotsari dan desa Buara Kecamatan Karanganyar akhirnya diresmikan pemanfaatanya oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto. 

Pembangunan jembatan dengan gelagar baja berdimensi 800 dan 300 milimeter dan berlapis plat beton sepanjang 40 meter, lebar 6,5 meter merupakan hasil kolaborasi antara Kemenkumham dengan program corporate social responcibility (CSR) Bank BNI 46.

“Jembatan ini semoga dapat memberikan perubahan taraf pendidikan, meningkatkan mobilitas penduduk dan perekonomian, yang pada akhirnya mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat,” kata Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto saat meresmikan jembatan yang dibangun diatas Sungai Tuntunggunung di Desa Limbasari Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, Senin (14/12).  

Peresmian dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, Direktur Jaringan dan Layanan BNI 46 Adi Sulistiowati, Dirjen Kemenkumham Aidir Amin Daud, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Bambang Sumardiono dan Penjabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo. Acara ini juga dihadiri para bupati dan walikota penerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Forkompimda dan bupati terpilih Tasdi.

Menurut Bambang, jembatan yang sudah ditunggu masyarakat lebih dari 30 tahun ini, dapat diwujudkan oleh Kemenkumham berkat kerjasama yang telah lama dijalin bersama Bank BNI. Sejak 2008, lanjut Bambang, Bank BNI ditunjuk oleh Kementerian Keuangan sebagai bank persepsi bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam memberikan kemudahan pembayaran BNPB pelayanan jasa hukum bagi masyarakat.

“Puncaknya, dengan disetujuinya anggaran CSR untuk pembangunan jembatan di Desa Limbasari. Yang juga merupakan apresiasi dari Kemenkumham terhadap desa sadar hukum,” jelasnya.

Sementara Direktur Jaringan dan Layanan BNI 46 Adi Sulistiowati mengaku bangga bisa berkolaborasi dengan Kemenkumham dalam penyaluran CSR yang dikelola Bank BNI untuk membantu pembangunan masyarakat. Khususnya dalam membangun jembatan yang menghubungkan dua wilayah kecamatan, Bobotsari dan Karanganyar.

Menurutnya, rencana pembangunan jembatan Pengayoban BNI di desa Limbasari sudah dirintis sejak 2014. Melalui inisiasi dari Fredy Haris, putra Limbasari yang bekerja di Kemenkumham diusulkan Limbasari sebagai tempat penyaluran CSR Bank BNI.

“Ini kebanggaan Bank BNI bisa membantu masyarakat. Arapan kami jembatan ini dapat dipergunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan perekonomian masyarakat,” kata “putri ayu” yang juga kelahiran Purbalingga ini.

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mewakili Penjabat Bupati, Ketua DPRD, jajaran Muspida dan seluruh masyarakat kabupaten Purbalingga menyampaikan terimakasih atas telah dibangunya jembatan yang akan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

Heru Sudjatmoko mengaku, jembatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Limbasari, juga menghubungkan tiga kecamatan, yakni Bobotsari dan Karanganyar serta memudahkan akses masyarakat kecamatan Karangreja ke kecamatan Karanganyar. Juga memperpendek akses masyarakat Karanganyar jika ingin ke kabupaten.

“Jembatan ini tentu harus dipelihara sebaik-baiknya. Kalau desa tidak mampu, tentunya bisa naik ke tingkat Kabupaten. Kalau kabupaten ndak mampu ya kebangeten. Tapi tentu juga bisa naik ketingkat provinsi atau gotong royong,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah juga meresmikan 43 desa dan kelurahan sadar hukum di delapan kabupaten/kota se-Jawa Tengah.  Kabupaten Purbalingga sendiri terdapat 15 desa yang diresmikan menjadi desa sadar hukum.

Usai penerimaan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2015 dan penandatanganan prasasti, dilanjutkan dengan peninjauan jembatan Pengayoman BNI yang diawali dengan penyampaian sambutan tokoh masyarakat Fredy Haris dan pemukulan gong oleh Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Wagub Jateng eru Sudjatmoko dan Direktur Jaringan dan ayanan BNI Adi Sulistiowati. (Hardiyanto)