PURBALINGGA – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga bersama Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mensosialisasikan E-Monitoring Pajak Daerah kepada Wajib Pajak/ Wajib Pungut Pajak khususnya Restoran, Pajak Hotel, dan Hiburan , Selasa (24/9) di OR Graha Adiguna. E-monitoring ini merupakan bentuk perangkat elektronik yang disediakan bersama Bank Pembangunan Daerah (Bank Jateng)yang akan termonitor sistemnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna optimalisasi pendapatan daerah.

Kepala Satgas Kordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK RI, Kunto Ariawan menyampaikan ada beberapa hal kerawanan kejahatan menyangkut pajak daerah. Pertama, korupsi dari pegawai yakni perhitungan /penetapan pajak tidak sesuai, bertindak di luar kewenangan, pemerasan, pengancaman kepada wajib pajak dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sedangkan korupsi/kejahatan oleh wajib pajak adalah tidak memiliki NPWP/Tidak PKP, penyalahgunaan NPWP/PKP, tidak lapor SPT, SPT tidak benar, menolak pemeriksaan, pemalsuan pembukuan/pencatatan/dokumen, tidak setor pajak yang telah dipungut, faktur/bukti pajak dan setoran pajak tidak sesuai transaksi sebenarnya,” kata Kunto.

Oleh karenannya diperlukan perangkat/sistem yang melekat pada wajib pajak maupun wajib pungut pajak untuk memantaunya. Hal ini dimulai dari regulasi pemerintah yang jelas terkait kenaan pajak yang tepat dan adil, identifikasi wajib pajak, pemasangan alat (bekerjasama dengan BPD), koneksi data kemudian monitoring dan evaluasi.

“KPK akan memberikan notifikasi kepada Pemerintah Daerah ketika ada wajib pajak/wajib pungut pajak yang sengaja mematikan alatnya atau tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut,” katanya.

Ke depan akan ada sosialisasi lebih lanjut terkait penerapan e-monitoring ini dan action plan. Sementara itu Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Wahyu Kontardi SH menyampaikan maksud sosialisasi ini agar para wajib pajak dan wajib pungut pajak meningkat kesadarannya dalam memenuhi kewajibannya, yaitu membayar pajak-pajak daerah yang menjadi tanggungjawabnya.

“Serta tersosialisasikannya metode pembayaran pajak secara on line, sehingga memudahkan para wajib pajak dan wajib pungut pajak dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Perlu disadari bahwa betapa pentingnya pajak. Khususnya pajak-pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten, diantaranyaPBB-P2, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian c, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak-pajak daerah lainnya.

“Pajak-pajak daerah tersebut adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun daerah kita, yaitu Purbalingga,” katanya.

Kepala Bakeuda Purbalingga Drs Subeno SE MSi menyampaikan betapa pentingnya PAD ketimbang sumber pendapatan lainnya dalam APBD. Hal itu mengingat PAD memiliki peruntukan yang lebih fleksibel.

“Dari Rp 2,2T APBD Purbalingga tahun ini 14 % adalah dari PAD (Rp 282M), sisanya 86% berasal dari dana transfer dan sebagainya yang memiliki aturan rigit dalam penggunaannya, bahkan kadang hanya lewat saja (sudah ditentukan peruntukannya oleh pusat/provinsi). Tinggal PAD lebih fleksibel, tapi juga sudah dialokasikan berbagai hal, misalnya ADD, BKK, Honor GTT/PTT, Bansos dsb. Sehingga semakin kecil PAD kita maka akan semakin sulit membangun daerah,” katanya.(Gn/Humas)