PURBALINGGA – Plt Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Senin (8/4) menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Guru Tidak Tetap (GTT) kepada 223 guru dari wilayah Kecamatan Karangreja, Karangjambu, Karangmoncol, Karanganyar dan Kertanegara di Pendopo Cahyana. Pada kesempatan itu, Plt Bupati Tiwi mengatakan bahwa GTT juga bagian dari Aparatur Pemerintah maka wajib untuk melaksanakan 3 fungsi utama Aparatur Sipil Negara yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik dan perekat pemersatu bangsa.

“Pelaksana kebijakan publik, baik itu kebijakan bupati, gubernur maupun presiden. Wajib untuk tegak lurus terhadap apa yang menjadi arahan pemerintah, sebagaimana Panca Prasetya Korpri yang No 1. Apakah kita elok jika mencari pengidupan di pemerintah tapi kita menjelek-jelekan pemerintah dan di belakang menjadi provokator,” katanya.

Plt Bupati Tiwi juga berpesan agar GTT juga berperan sebagai perekat pemersatu bangsa. Selaku guru sudah sepantasnya menjadi teladan lingkungan sekitarnya. Menebar virus-virus positif, virus kedamaian dan Ia tidak ingin ujaran kebencian, hoaks dan hal buruk lainnya keluar dari para ASN Purbalingga.

Terkait SK perpanjangan masa kerja GTT ini, Ia menegaskan merupakan hasil evaluasi. Dari yang tadinya ada 1648 GTT penerima, tahun ini berkurang jadi 1462 GTT. “Belum tentu tahun depan jumlahnya akan sama, apalagi sekarang sudah terbit PP No 49 tahun 2018 dimana dalam masa transisi 5 tahun ini ke depan GTT, PTT maupun THL sudah tidak ada lagi, yang ada adalah P3K,” katanya.

Selain GTT, ia juga akan mengevaluasi 2870 THL yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  diangkat sejak 2016. Sebab saat ini baik penempatan dan efektifitasnya belum diketahui bahkan seringkali tidak memiliki tupoksi yang jelas.

Berkaitan dengan besaran honor GTT, saat ini merupakan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu Plt Bupati Tiwi meminta agar GTT tetap profesional mengabdi kepada masyarakat setia dan taat kepada pemerintah. “Saya minta untuk beryukur meskipun segitu tetap disyukuri kalau kita tidak beryukur itu sama dengan kufur nikmat, dan bapak ibu tentunya harus sabar. Kalau kita punya kemampuan lebih pasti akan kita kasih lebih,” katanya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga Drs Subeno SE MSi menyampaikan, tahun ini ada pembedaan honor GTT berdasarkan masa kerja. Mereka yang sudah bekerja di bawah 5 tahun diberi honor Rp 700.000 per bulan, masa kerja 5 – 10 tahun diberi honor Rp 750.000 per bulan dan lebih dari 10 tahun Rp 800.000 per bulan. Selain itu, mereka kini juga telah mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Meskipun kelihatannya kecil, tapi kalau dihitung untuk keseluruhan mencapai Rp 24 miliar cukup besar untuk APBD kita. Diantara sumber-sumber APBD, hanya PAD (Pendapatan Asli Daerah) saja yang peruntukannya fleksibel termasuk untuk honor GTT. Sedangkan tahun 2018 realisasi PAD kita Rp 304 miliar, kita doakan agar ke depan PAD kita terus meningkat,” kata pejabat yang merangkap sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) ini.(Gn/Humas)