PURBALINGGA, INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat untuk wajib bermasker ketika keluar rumah. Setelah sebelumnya warga yang didapati tidak bermasker di karantina di Gedung Korpri Purbalingga 1×24 jam, kini mereka yang ketahuan tidak menggunakan masker harus membersihkan lingkungan kantor kecamatan dan sekitarnya.

“Kalau sekarang kita lebih kepada aspek pembinaan, kita bina, kita ingatkan kemudian kita minta untuk sedikit kerja sosial yaitu dengan kerja bakti di lingkungan kantor kecamatan kemudian dilepas,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto saat dihubungi, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan operasi wajib masker ini dilakukan dalam rangka mengupayakan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19 seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer. Operasi wajib masker akan dilaksanakan di 18 kecamatan yang ada di Purbalingga.

“Kami akan melakukan operasi wajib masker secara terjadwal kurang lebih 18 hari yang sudah kita mulai pada Senin (6/7),” ujar Suroto.

Operasi wajib masker ini diharapkan mampu mengedukasi dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker sebagai salah satu upaya pencegahan terpapar covid-19. Pembinaan yang dilakukan pun tidak lama tergantung pada kondisi lingkungan kantor kecamatan .

“Kita sudah melakukan operasi wajib masker di beberapa wilayah diantaranya Kecamatan Karangjambu dan Kecamatan Rembang,” terangnya.

Dari hasil operasi wajib masker yang dilakukan di Karangjambu dan Rembang didapati kurang lebih 30 orang yang tidak menggunakan masker. Operasi wajib masker dilakukan di titik-titik keramaian selama satu jam.

“Satu jam saja kita bisa mengumpulkan orang sebanyak itu artinya memang di dalam masyarakat seolah-olah menganggap mew normal itu kondisinya sama seperti sebul adanya covid-19 padahal bukan itu tetapi bagaimana kita melakukan kebiasaan baru,” ungkap Suroto.

Operasi wajib masker dilakukan oleh tim gugus tugas pencegahan covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Dinhub Purbalingga, kecamatan, puskesmas, Polsek dan Koramil. Operasi tersebut dilakukan secara terpadu yang melibatkan TNI, Polri, kesehatan, perhubungan, kecamatan dan Satpol PP sebagai penanggung jawab.

“Semua harus bersinergi baik dari unsur kabupaten hingga ke desa untuk terus mengedukasi masyarakat agar wajib bermasker dan menerapkan protokol kesehatan covid-19 saat beraktivitas sehari-hari,” tuturnya.

Tujuan utama dilakukan operasi wajib masker yakni mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat agar mereka terbiasa dengan kebiasaan baru dalam menghadapi pandemi covid-19. Apalagi saat ini sektor ekonomi di Purbalingga sudah mulai dibuka dan jam malam sudah dicabut.

“Berbagai macam kegiatan masyarakat sudah dibolehkan di pasar, pertokoan kemudian pabrik,” imbuh Suroto.

Termasuk, ia melanjutkan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, pengajian umum dan juga beberapa objek wisata yang sudah mulai dibuka. Namun, dibukanya kembali sektor-sektor tersebut harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan covid-19 secara baik dan benar.

“Kunci utamanya adalah kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan kebiasaan baru dalam masa new normal. Ayo kita