PURBALINGGA – Selama 3 tahun (2016-2018) pemerintahan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM telah terealisasikan rehab sebanyak 11.813 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Secara bertahap pemberian bantuan ini diberikan, mulai tahun 2016 terealisasi sebanyak 2594 rumah, 2017 sebanyak 5602 dan 2018 sebanyak 3617.

Jumlah tersebut di atas berasal dari berbagai sumber bantuan baik APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun pemerintah pusat. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Purbalingga Drs Imam Hadi MSi menyampaikan jumlah sasaran mendasari dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT tahun 2015) yang saat itu ada sebanyak 69.601.

“Data PBDT 2015 setelah dikurangi realisasi rehab RTLH selama tiga tahun menjadi 57.788, itulah RTLH yang masih tersisa (dari PBDT 2015),” katanya dalam acara Sosialisasi Rehabilitasi RTLH, Selasa (2/7) di Pendopo Dipokusumo.

Sementara itu, tahun 2019 ini APBD Kabupaten Purbalingga kembali menganggarkan untuk rehabilitasi RTLH yang dialokasikan kepada 1500 unit rumah dengan nominal bantuan masing-masing Rp 12 juta. Penetapan alokasi tersebut berdasarkan 2 azas, yakni azas merata/sama untuk tiap desa (80%0 dan azas prioritas (20/%).

“Berdasarkan azas tersebut, maka diketahui desa dengan kategori Merah (memiskinan tinggi) di Purbalingga ada 49 desa masing-masing mendapatkan alokasi 7 rumah. Desa Kuning terdapat 68 desa, masing-masing mendapatkan alokasi 6 rumah. Desa Hijau terdapat 122 desa masing-masing mendapatkan alokasi 5 rumah,” katanya.

Penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH adalah keluarga miskin karena alasan ekonomi tidak mampu memenuhi kebutuhan papan dan menempati rumah yang tidak layak huni berdasarkan kriteria tertentu. Penerima Kegiatan Rehabilitasi RTLH diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai hasil Musyawarah Desa/Kelurahan yang diketahui Camat dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

“Dana bantuan hanya untuk pembelian Material, tidak untuk upah tenaga kerja dan konsumsi. Kekurangan biaya yang dibutuhkan untuk pemugaran rumah dipenuhi dari swadaya masyarakat. Semangat gotong royong maayarakat ini harus kita bangkitkan kembali sehingga tumbuh dan berkembang lagi lewat program ini,” katannya.

Sementara itu, Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Drs Agus Winarno MSi menyampaikan RTLH merupakan program salah satunya untuk pengentasan kemiskinan di Purbalingga. Selain diprogramkan dari pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat, pemerintah desa juga diharapkan untuk bisa berpartisipasi turut menyelenggarakan menggunakan APBDes.

“Untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, arahan gubernur dalam menyelesaikan masalah kalau yang menangani kita tok ngga bakal rampung. Harus ada komponen lain, misalnya memobilisasi CSR selama ini misalnya dari Hiswana Migas, Paguyuban Perbankan Apindo, Jasa Konstruksi, Baznas, PMI, bahkan juga kadang dari sekolah untuk wali murid,” katanya.

Terkait dengan Rehabilitasi RTLH ini, Bupati berpesan empat hal. Diantaranya kepada Kades dan Kepala Kelurahan bahwa pada pelaksanaannya mereka harus mendapat sinergi dengan masyarakat, unsur kelembagaan, agar cepat tuntas.

“Mengapa harus sinergi? karena RTLH dana pemerintah hanya stimulant, kebutuhannya pasti lebih dari itu. Pemerintah hanya bisa membantu material, sedangkan tenaga dari masyarakat, harus ada mobilisasi si kaya bantu si miskin,” katanya.

Ia juga berpesan agar selalu updating data penerima, jangan sampai usang. Camat diharapkan memberi dukungan penuh karena ini program unggulan pemerintah. Kepada pendamping kegiatan RTLH diharapkan untuk bisa memberikan pendampingan total, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pelaporan sehingga tidak bermasalah dikemudian hari.(Gn/Humas)