PURBALINGGA, INFO – Tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kabupaten Purbalingga menemukan jajanan anak yakni arumanis dalam cup yang mengandung Rhodamin B. Penemuan makanan yang mengandung Rhodamin B ini ditemukan di Pasar Makam, Kecamatan Rembang, Selasa (20/8).

Salah satu anggota tim JKPT Purbalingga, Sugeng Santoso selaku Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga mengatakan arumanis dalam cup ini pada monitoring pertama kali yang dilakukan oleh Tim JKPT tepatnya di Pasar Sinduraja juga pernah dijumpai produk serupa yang mengandung Rhodamin B. Dari adanya penemuan Rhodamin B pada Arumanis Cup ini akan diantisipasi dengan pemberian edukasi kepada anak-anak sekolah untuk tidak mengkonsumsi produk makanan tersebut.

“Kita akan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah apalagi biasanya jajanan seperti ini (arumanis cup, Red) biasa ditemui di warung sekolah ataupun pedagang-pedagang yang berjualan di depan sekolah,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan berkoordinasi dengan para guru untuk dapat ikut serta mengedukasi siswa-siswanya bahaya penggunaan Rhodamin B pada makanan. Pemkab Purbalingga juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman terkait dengan produk makanan yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung zat berbahaya.

“Seperti penggunaan Rhodamin B ini, ini merupakan pewarna tekstil yang membahayakan bagi tubuh dan tidak boleh dikonsumsi oleh manusia dan apabila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak maka dapat menimbulkan kanker dalam tubuh,” terang Sugeng.

Terkait dengan pedagang yang menjual Arumanis Cup di Pasar Makam, Kecamatan Rembang hanya diberikan pembinaan agar tidak menjual produk makanan tersebut. Ditanya soal penyitaan makanan yang mengandung zat berbahaya, Sugeng menjelaskan belum adanya Penyidik PNS atau PPNS yang dapat melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap temuan makanan yang ditengarai mengandung zat berbahaya.

“Harapan kami kalau sekali atau dua kali para pedagang yang menjual makanan mengandung zat berbahaya belum juga jera, untuk selanjutnya kami akan bersurat ke Balai Besar POM karena di sana kan sudah ada PPNS sehingga mereka bisa menyita makanan yang memang berbahaya untuk dikonsumsi,” harapnya.

Kegiatan monitoring keamanan pangan terpadu kali ini merupakan monitoring yang ke tiga kalinya. Pasar Makam sendiri merupakan pasar yang dikunjungi pertama kali pada monitoring yang ketiga dengan mengambil 10 sampel makanan yang meliputi empat makanan diduga mengandung Rhodamin B dan 6 lainnya diduga mengandung formalin.

 “Dua sampel positif mengadung Rhodamin B yakni Arumanis Cup dan kerupuk canthir, sebenarnya dilihat dari segi fisik sudah kelihatan menggunakan sinar ultra violet (UV) kedua pangan tersebut positf mengandung Rhodamin B,” pungkas Sugeng. (PI-7)