Wakil Bupati Purbalingga Drs Sukento Rido Marhaendrianto MM menegaskan, tertundanya pelantikan dirinya menjadi Bupati definitif bukanlah terkait masalah politik. Tetapi murni urusan administrasi yang harus dipenuhi sebelum pelantikan itu dilakukan.

“Rencana pelantikan tanggal 29 November hanyaah jadwal dari DPRD. Namun hingga 26 November, surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan bupati Purbalingga belum turun,” ungkap Wabup di depan para anggota MUI Kabupaten dan Kecamatan pada acara Silaturahmi di Pendapa Dipokusumo, Senin (9/12).

Kemudian, lanjut Wabup, saat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangakatan Bupati Purbalingga telah turun,  penyampaiannya ke Pemprov Jateng perlu ada surat salinannya dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena Dirjen Otda sekarang menjadi pelaksana tugas Gubenur Riau, lanjut dia, pelaksanaan pelantikan Bupati Purbalingga menjadi mundur.

Setelah itu, Pemkab bersama sekretariat DPRD membentuk kepanitiaan bersama untuk mengantisipasi waktu pelantikan yang belum jelas pelaksanaanya. Kemudian Menurut Wabup, saat ini surat keputusan itu sudah ada di provinsi. Dan kepanitiaan menjadwalkan pelantikan paling lambat tangal 9 Desember.

“Terakhir saya dapat kabar pelantikan tidak mungkin terjadi hingga tanggal 16 Desember. Karena kesibukan gubernur dan wakil gubernur. Pasalnya khusus untuk Purbalingga, pelantikan harus dihadiri keduanya,” jelasnya.

Kembali kata Wabup, Gubernur harus hadir sebagai yang melantik, sedangkan Wakil Gubernur hadir sebagai mantan Bupati Purbalingga yang harus melak serah terima jabatan. Karenanya, kedua pucuk pimpinan provinsi Jateng  itu memang harus hadir dua-duanya.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan kalau tertundanya pelantikan saya bukan terkait politik tapi karena berhubungan dengan urusan administraif. Saya harap masyarakat tidak menduga-duga sendiri,” pungkasnya. (Humas/Hr)