PURBALINGGA – Plt Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi, Jumat (8/6) menyampaikan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0009157 perihal Penugasan kepada Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon Selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Purbalingga. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.33/3538/SJ Tanggal 6 Juni 2018 tentang perihal yang sama.

Plt Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi, menjelaskan secara de facto peran Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga oleh Wakil Bupati Purbalingga sebenarnya sudah berlangsung sejak berhalangan tugasnya bupati pada Senin (5/6) lalu. “Sedangkan secara de jure baru sekarang ini. Jadi kalau Wakil Bupati kemarin-kemarin mendatangani surat-surat administrasi itu tidak masalah,” kataHeru dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Ardi Lawet Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Atas kejadian yang menimpa Bupati Purbalingga baru-baru ini, Heru turut merasa prihatin dan memahami adanya pengaruh secara psikologis pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Namun, apapun yang terjadi Heru berharap pelayanan Pemkab Purbalingga kepada masyarakat harus tetap berjalan.

“Saya hadir disini untuk meyakinkan agar Wabup tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati, karena tidak kerja sendirian. Untuk kebijakan setrategis nanti bisa berkordinasi dengan Forkopimda (Forum Kordinasi Pimpinan Daerah). Sedangkan kebijakan yang internal bisa dikomunikasikan dengan Sekda atau keseluruhan setruktur pemerintahan hingga tingkat kecamatan,” kata Heru.

Sementara itu masa jabatan Plt Bupati yang disandang oleh Wakil Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon belum bisa dipastikan sampai kapan diberlakukan. Heru mengatakan perubahan jabatan tersebut menunggu proses selanjutnya dari proses hukum bupati. Selama proses hukum tahap awal ini berjalan, maka masih berstatus sebagai Plt Bupati.

“Pada proses awal ini statusnya bupati masih berhalangan sementara. Secara umum jika bupati berhalangan tetap, maka Wakil Bupati resmi menjadi bupati yang definitif. Namun kita tidak terburu-buru untuk menyimpulkan,” katanya.

Sementara itu Plt Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon menyatakan siap menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga. Ia akan memantapkan kordinasi dengan berbagai pihak untuk menjalankan roda pemerintahan.

“Saya siap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati. Pertama yang akan saya lakukan adalah kordinasi dan konsolidasi internal dengan semua jajaran, setelah itu baru memutuskan langkah apa yang perlu dilakukan ke depan,” katanya.

Plt Bupati Tiwi mengatakan saat ini diakui terkait apa yang terjadi pada bupati masih memeberikan tekanan psikologis. Namun ia berharap agar proses recovery itu bisa berlangsung cepat, sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga bisa kembali menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Terkait program pemerintahan, Plt Bupati Tiwi menyatakan tidak berbeda pendapat mengenai program-program dari bupati. “Kami tidak mengubah arah kebijakan. Kami akan melanjutkan visi misi bersama yang telah ditetapkan sebelumnya,” katanya.  (Gn/Humas)