PURBALINGGA – Bank Indonesia (BI) mencermati terjadi pola tertentu yang berulang yakni peningkatan peredaran uang palsu ketika dalam agenda bersama yakni tahun politik. Oleh karena itu Kantor Perwakilan BI Purwokerto menyelenggarakan Sosialisasi Kebanksentralan, dan sistem Pembayatran Tunai/non Tunai termasuk di dalamnya mendeteksi keaslian rupiah, Selasa (2/4) di Pendopo Dipokusumo.

“Ternyata pada saat momen tertentu ada peningkatan beredarnya uang palsu. Ini yang harus kita cegah. Termasuk pola yang ada salah satunya menjelang agenda politik (Pemilu), oleh karenannya pada kesempatan sosialisasi ini diharapkan agar informasi kali ini bisa diteruskan kembali kepada warga masing sehingga info membedakan mana uang asli dan palsu,” kata Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto, Lukman Hakim.

Menurutnya, salah satu cara menekan peredaran uang palsu adalah dengan memanfatkan sarana non tunai, yang lebih aman efisien. Meski demikian untuk melayani dengan transaksi non tunai melalui kartu setiap tahun Indonesia membayar kepada provider luar negeri (untuk : Mastercard ataupun VISA) yang nilainya puluhan triliun.

“Oleh karenannya kita sudah canangkan gerakan nasional non tunai, kita juga mencanangkan GPN, Gerbang Pembayaran Non Tunai, dengan ini kita kan menghemat devisa dan kestabilan nilai rupiah dan mengalihkan pengeluaran untuk pembangunan yang lain,” katanya.

Sementara itu Plt Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Drs Widiono MSi menyampaikan beredarnya uang rupiah palsu pasti secara langsung merugikan masyarakat. Terlebih sebentar lagi kita akan menghadapi bulan romadlon dan hari besar idul fitri  dimana peredaran uang didaerah meningkat cukup signifikan dan tentunya rawan terjadi peredaran uang palsu.

“Padahal dengan cara sederhana kita dapat dengan mudah mengetahui keaslian uang rupiah, yakni dengan 3 d (dilihat, diraba, diterawang) dan menggunakan sinar ultraviolet. Namun kenyataan di lapangan masih sering kita dengar dan kita jumpai adanya orang yang tertipu atau mendapatkan uang rupiah palsu,” katanya.

Terkait dengan sistem pembayaran non tunai, Pemkab Purbalingga sangat mendukung. Wujud dukungan ini yakni atas terbitnya PeraturanBupati Purbalingga nomor 98 tahun 2017 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah kabupaten purbalingga tahun anggaran 2018, dimana pada pasal 115 sampai pasal 117 telah mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah secara non tunai.

“Banyak manfaat yang nantinya diperoleh dalam pelaksanaan transaksi non tunai di daerah, diantaranya, transaksi akan lebih mudah, efisien, biaya tidak mahal, mudah dilacak, dapat menghapus praktek KKN dan pencucian uang, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, berkontribusi terhadap penerimaan daerah, menggali potensi penerimaan serta memberikan kemudahan transaksi pembayaran,” katanya.(Gn/Humas)