PURBALINGGA , Dalam rangka mewujudkan Good Governance, Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan segera melunasi tanggungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) paling lambat akhir bulan Juni 2015. Himbaun ini tertuang dalam surat edaran Bupati Purbalingga nomor 970/4116, tanggal 29 Mei 2015.

Menurut Kabag Humas, Rusmo Purnomo pembayaran PBB yang dilaksanakan oleh ASN merupakan wujud keteladanan kepada masyarakat. Dengan dimulai dari kesadaran aparat untuk membayar PBB diharapkan masyarakat bisa mencontohnya.

“Kesadaran membayar PBB, berdampak pada kelancaran pembangunan di Purbalingga,” ujar Rusmo, Jum’at (5/6).

Berdasarkan data Dinas Pengelolaan Dan Penerimaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) tahun 2015, pokok ketetapan PBB-P2 Kabupaten Purbalingga sebesar  Rp 14.103.286.234 terdiri dari sektor perdesaan sebesar Rp 6.012.448.750 dan dari sektor perkotaan sebesar Rp 8.090.837.484.

Sedangkan realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun 2014 sebesar Rp 14.026. 271.852 atau sebesar 98, 87 persen dari jumlah pokok ketetapan PBB P2 yang ditetapkan sebesar  Rp 14.044.437.196. (Sapto Suhardiyo)