PURBALINGGA – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Purbalingga akan ‘naik kelas’ dengan memperluas layanan hingga enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Perubahan ini merupakan konsekuensi dari disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Purbalingga, Syahzani Fahmi M. Hanif, mengungkapkan hal ini saat pertemuan advokasi dan koordinasi bersama Pokjanal Posyandu, Puskesmas, Camat, serta mitra pengelolaan Pustu dan Posyandu di PM Colaboration, Senin (30/06/2025).

Selain itu Permendagri tersebut juga mentransformasi kelembagaan Posyandu, Lembaga Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal Posyandu) tidak berlaku lagi dan digantikan dengan Tim Pembina (TP) Posyandu.

“Dalam pasal 29 permendagri tersebut menyebutkan bahwa Permendagri No. 54 tahun 2007, Permendagri No. 19 tahun 2011 dan Ketentuan Pasal 7 ayat (4) Permendagri No. 18 tahun 2018 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, sehingga pokjanal posyandu di tingkat pusat, provinsi kabupaten, dan kecamatan otomatis menjadi tidak berlaku,” jelasnya

Syahzani melanjutkan, TP Posyandu adalah mitra kerja pemerintah, pemerintah daerah, Pemerintah Desa, dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan pembina pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program/kegiatan Posyandu.

Dalam penataan kelembagaan Posyandu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (Dinpermasdes) ditugaskan untuk mengkoordinasikan Kepala Desa/Lurah terkait pembentukan TP Posyandu desa/kelurahan beserta kepengurusannya masa bakti 2025-2029.

“Dokumen pembentukan TP Posyandu (SK Desa/Lurah) diserahkan kepada Kabupaten untuk kemudian diproses lebih lanjut sebagai dokumen digital dan diajukan ke Kemendagri,” pungkasnya. (an/komin)