SETDA merupakan unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang SEKDA yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.

SEKDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol. PP dan Lembaga Lain, Kecamatan serta Kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokok SEKDA mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan Satpol. PP lembaga lain serta Kecamatan dan Kelurahan;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah;
  4. Perumusan produk hukum dan perundang-undangan daerah;
  5. Perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan administratif;
  6. Pelaksaanaan pengorganisasian, ketatalaksanaan, hubungan kemasyarakatan dan keprotokoleran serta pemerintahan umum lainnya ;
  7. Penyelenggaraan pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah ;
  8. Pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian SETDA; dan
  9. Pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi SETDA terdiri dari :
a. SEKDA.
b. Asisten Pemerintahan, membawahi :
1. Bagian Tata Pemerintahan, terdiri dari :
a) Subbagian Pemerintahan Umum;
b) Subbagian Pemerintahan Desa;
c) Subbagian Pertanahan.
2. Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdiri dari :
a) Subbagian Produk Hukum;
b) Subbagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
c) Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
1. Bagian Perekonomian, terdiri dari :
a) Subbagian Sumber Daya Alam;
b) Subbagian Produksi, Distribusi dan Dunia Usaha;
c) Subbagian Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan.
2. Bagian Pembangunan, terdiri dari :
a) Subbagian Program;
b) Subbagian Prasarana Wilayah;
c) Subbagian Pengendalian.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Subbagian Bina Mental;
b) Subbagian Bina Sosial;
c) Subbagian Kemasyarakatan.
d. Asisten Administrasi membawahi,
1. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, terdiri dari :
a) Subbagian Kelembagaan;
b) Subbagian Ketatalaksanaan;
c) Subbagian Kepegawaian.
2. Bagian Umum, terdiri dari :
a) Subbagian Tata Usaha;
b) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol;
c) Subbagian Perlengkapan.
3. Bagian Humas, terdiri dari :
a) Subbagian Analisis dan Kemitraan Media;
b) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi;
c) Subbagian Sandi dan Telekomunikasi.
e. Kelompok Jabatan Fungsional

NoJabatanNamaAlamat Kantor
1.Sekretaris DaerahWAHYU KONTARDI, SHJl. Onje Nomor 1B
Telp:
(0281)891012
(0281)891059
(0281)891430
(0281)891452
Fax : (0281) 891271
2.Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan KemasyarakatanDrs. PRATIKNO WIDIARSO, M.Si
3.Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan PembangunanYANUAR ABIDIN, SH
4.Staf Ahli Bupati Bidang Ketatalaksanaan dan KeuanganDrs. SRIDADI, MM
5.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat SetdaR. IMAM WAHYUDI, SH, M.Si
6.Asisten Ekonomi dan Pembangunan SetdaIr. SIGIT SUBROTO, MT
7.Asisten Administrasi Umum SetdaDrs. WIDIYONO, M.Si
8.Kepala Bagian Pemerintahan SetdaDrs. MUHAMMAD FATHURROHMAN, M.Si
9.Kepala Bagian Otonomi Daerah SetdaDrs. BUDI SUSETYONO, MPA.
10.Kepala Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat SetdaPRIYO SATMOKO, SH, MH.
11.Kepala Bagian Perekonomian SetdaEDHY SURYONO, S.Sos, MM
12.Kepala Bagian Administrasi Pembangunan SetdaYUNANTONO, SE
13.Kepala Bagian Layanan Pengadaan SetdaYANI SUTRISNO UDHINUGROHO, S.Sos.
14.Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana SetdaALI, S.Pd
15.Kepala Bagian Hukum SetdaTAVIP WURJONO, SH, M.Si.
16Kepala Bagian Umum SetdaSUWARDI, AKS