PURBALINGGA INFO – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memastikan bahwa petani di Purbalingga tidak akan lagi kesulitan dalam mengakses pupuk bersubsidi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, saat menghadiri kegiatan Panen Raya Lumbung Pangan Baznas di Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang, Senin (5/5/25).
Wabup Dimas menyampaikan bahwa kini petani tidak lagi diwajibkan menggunakan kartu tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Sebagai gantinya, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), petani sudah bisa menebus pupuk bersubsidi.
“Mekanisme pembelian pupuk bersubsidi tidak harus lagi menggunakan kartu tani, cukup membawa KTP. Ini adalah bentuk fleksibilitas yang diberikan pemerintah agar petani lebih mudah mendapatkan pupuk,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus segera diketahui oleh seluruh petani, sehingga tidak ada lagi yang terhambat karena prosedur administratif. “Saya menghimbau kepada Kepala Dinas Pertanian Purbalingga untuk segera mensosialisasikan informasi ini ke seluruh petani, bahwa sekarang untuk membeli pupuk bersubsidi cukup dengan KTP saja,” tegasnya.
Tak hanya soal kemudahan administrasi, Wabup Dimas juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah meningkatkan kuota pupuk bersubsidi secara signifikan pada tahun ini.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Dirjen dari Kementerian Pertanian, bahwa kuota pupuk bersubsidi tahun ini naik dua kali lipat dibandingkan tahun 2024. Ini kabar yang sangat menggembirakan bagi kita semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Akhmad Musyafak, turut menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo SUbianto.
“Cukup dengan KTP untuk menebus pupuk. Tidak boleh ada yang mempersulit. Bahkan kalau petani sudah tua dan jarak penebusan jauh, bisa diwakilkan. Semangat presiden itu mempermudah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh gabah kering panen milik petani wajib dibeli dengan harga Rp6.500 per kilogram, tanpa syarat tambahan. “Gabah petani harus dibeli Rp6.500, tidak ada lagi syarat kadar air dan sebagainya,” kata Akhmad. (dhs/Kominfo)