PURBALINGGA INFO – Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani menegaskan komitmennya untuk mengawal langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 agar berjalan sesuai asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik SPMB di Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Dipokusumo, Rabu (30/4/25).
“Saya akan turut mengawasi langsung pelaksanaan SPMB ini. Saya juga berharap para pengawas dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan penuh integritas,” tegasnya.
Dalam forum itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Bersama Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Wabup Dimas berharap seluruh prinsip yang ada dalam pelaksanaan SPMB dapat diimplementasikan dengan baik, agar anak-anak di Kabupaten Purbalingga mendapatkan kesempatan pendidikan yang merata.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pra Sekolah dan Pendidikan Dasar, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
“Filosofi dasar SPMB kali ini adalah Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial. Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” ujar Tri Gunawan.
Pelaksanaan SPMB akan dimulai pada 23 Juni 2025 dan berakhir pada 5 Juli 2025. Untuk jenjang TK dan SD, proses seleksi dilakukan melalui tahap pengumuman SPMB, pendaftaran, verifikasi berkas, penyusunan peringkat, hingga pengumuman dan daftar ulang. Sedangkan untuk SMP, terdapat tambahan proses seperti pembuatan akun SPMB, asesmen kompetensi akademik daerah, serta integrasi hasil asesmen sebelum pengumuman hasil seleksi.
Kabupaten Purbalingga mencatatkan jumlah satuan pendidikan negeri pelaksana SPMB sebanyak 5 TK, 459 SD, dan 60 SMP, dengan total daya tampung mencapai 493 murid TK (30 rombongan belajar), 15.464 murid SD (524 rombongan belajar), dan 10.927 murid SMP (333 rombongan belajar).
Terkait jalur penerimaan, Tri Gunawan menyebutkan bahwa terdapat empat jalur utama yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Untuk jenjang SD, jalur domisili mendapatkan porsi 80%, afirmasi 15%, dan mutasi 5%. Sementara itu, untuk SMP, jalur domisili sebesar 45%, afirmasi 20%, mutasi 5%, dan sisanya jalur prestasi.
“Terkait dengan SPMB di SMP, ada pengaturan khusus yang dilakukan di Kabupaten Purbalingga. Yaitu bagi daerah yang sulit akses Pemerintah Daerah membuka jalur domisili khusus, dengan kuota 5% sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap pemerataan dan keadilan dalam mengakses layanan pendidikan,” katanya.
Selain itu sebagai bentuk kepedulian untuk keluarga tidak mampu dari kalangan ATS/AUSTS dan Anak Yatim dan/atau Piatu yang berasal dari Panti Asuhan pemerintah daerah memberikan kuota afirmasi tambahan. “Bagi ATS/AUSTS sebesar 3% dan anak panti asuhan sebanyak 2%,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tahun ini akan digunakan Asesmen Kompetensi Akademik Daerah sebagai kontrol mutu hasil belajar pada jalur prestasi SMP.
Sejalan dengan upaya transparansi, Kementerian juga akan mengunci jumlah murid per rombongan belajar dalam Aplikasi DAPODIK sesuai jumlah daya tampung yang diumumkan. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada penambahan kuota secara sepihak oleh satuan pendidikan.
“Pelaksanaan SPMB ini adalah langkah awal kita dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung penuh agar proses ini berjalan lancar dan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” jelasnya. (dhs/Kominfo)