PURBALINGGA, INFO – Penegasan batas desa dan pengelolaan keuangan desa menjadi dua agenda besar yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Bidang Pemerintahan di Awal Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udinugroho yang membacakan sambutan Bupati Purbalingga.

“Majunya sebuah daerah ditentukan oleh desa, maka untuk memajukan suatu daerah, disaat yang sama harus seiring sejalan dengan upaya memajukan desa,” kata Yani di Pendopo Dipokusumo, Selasa (06/02/24).

Terkait penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Purbalingga, Yani menambahkan, bahwa output dari kegiatan Rakor ini adalah Peraturan Bupati tentang batas desa dan peta batas desa / kelurahan.

”Satu desa akan diatur oleh satu Perbup yang diserahkan pada hari ini,” jelasnya.

Yani melanjutkan tentang pengelolaan keuangan desa, didalamnya terdiri dari penggunaan dana desa / dana kelurahan, alokasi dana desa, dan proses transaksi non tunai.

”Terkait hal tersebut, saya berharap seluruh kepala desa dan lurah beserta segenap perangkatnya dapat secara responsif mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 280 orang peserta yang terdiri dari staf ahli, asisten sekretariat daerah, sekretaris DPRD, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, dan Kepala Desa/Lurah.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Titis Panjer Rahino menambahkan bahwa pada tahun 2023 telah disusun dan ditetapkan sejumlah 239 Peraturan Bupati tentang batas Desa dan Kelurahan.

”Hal ini telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah,” kata Titis.

Titis melanjutkan juga mengenai transaksi nontunai dalam APBDes sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.3.3.3/2890/BPD bahwa implementasi transaksi nontunai tersebut diminta untuk dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2024.

”Total desa yang sudah melaksanakan implementasi non-tunai adalah sejumlah 89 desa, sedangkan yang belum melaksanakan sejumlah 135 desa,” pungkasnya. (an/komin).