PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mentargetkan tahun 2021 seluruh aset tanahnya telah bersertipikat sebagai bukti kepemilikan yang kuat dan sah. Untuk mempercepat pensertipikatan tanah aset ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga menjalin Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerjasama oleh Sekda, Wahyu Kontardi SH dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Karsono  APtnh SH MSi,  Selasa (16/6) di Ruang Kerja Sekda.
“Kami (Pemkab) masih memiliki 1038 bidang tanah yang belum bersertipikat. Sementara dari pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memang mentargetkan Pemerintah Daerah segera mensertipikatkan seluruh aset tanah tahun ini atau selambat lambatnya tahun depan, oleh karenanya harus kita tindaklanjuti segera, dan dibentuk tim,” kata Sekda Purbalingga, Wahyu Kontardi SH.
Melalui kerjasama kedua belah pihak ini, juga dipastikan proses pensertipikatan akan jauh lebih dipermudah. Wahyu menuturkan, jika sebelumnya untuk mensertipikatkan tanah aset Pemda cukup rumit dan harus mampu menunjukan bukti penguasaan tanah, saat ini untuk pembuktian cukup dengan surat pernyataan dari Bupati atas pengakuan kepemilikan tanah Pemda.
“Dari 1038 bidang tanah yang belun bersertipikat, ada sekitar 403 bidang tanah yang siap disertipikatkan, targetnya tahun ini melalui APBD Perubahan bisa diselesaikan, sisanya bisa tahun depan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Karsono  APtnh SH MSi,  Kerjasama ini menyangkut pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah serta pensertipikatan tanah milik pemerintah daerah. Ruang Lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi : Pemanfaatan data dan informasi peralihan hak atas tanah dalam rangka menunjang pelaksanaan BPHTB online; pemanfaatan data Spatial dan informasi peralihan hak atas tanah dalam rangka updating data subyek dan obyek pajak (SPPT PBB) Online; pemanfaatan data dan informasi perpajakan daerah; percepatan sertipikasi tanah aset Pemkab Purbalingga; Pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) berbasis bidang tanah; Peningkatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pelaksanaan Reforma Agraria; Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP); Penanganan sengketa, konflik dan perkara; peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan sebagainya.
“Ruang lingkup kita memang cukup banyak, akan tetapi kita prioritaskan sesuai kebutuhan. Selain pensertipikatan tanah, kita juga membutuhkan koneksi host to host dimana data pertanahan yang ada di web Pemda terintegrasi dan sama dengan yang ada di Kantor Pertanahan,” katanya.
Acara penandatanganan kerjasama ini disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemkab Purbalingga mulai dari unsur Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Inspektorat, Bappelitbangda, DPUPR, dan Dinrumkim, selain itu juga pejabat struktural dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga. Selain penandatanganan juga dilakukan serah terima Peta ZNT Kabupaten Purbalingga.(Gn/Humas)