PURBALINGGA, INFO – Sebanyak 22 Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di kabupaten Purbalingga resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat. Hal itu menyusul diserahkannya Surat Keputusan (SK) Peralihan Penyuluh KB ke BKKBN oleh Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH, MM, Senin (11/12).

“Saya menyampaikan selamat kepada para penyuluh KB yang tadinya menjadi pegawai daerah (kabupaten Purbalingga-red), sekarang beralih menjadi pegawai pemerintah pusat. Harapan saya semakin meningkatkan dedikasi dalam membangun Keluarga Berencana di kabupaten Purbalingga,” ujar Bupati Tasdi saat membuka Orientasi Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) di Ruang Andrawina Owabong Cottage.

Menurut Bupati, pengalihan penyuluh KB menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan implementasi Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana sesuai dengan peraturan Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi PKB sebagai PNS Pusat, para penyuluh KB di kabupaten/Kota beralih statusnya menjadi pegawai BKKBN Pusat.

“Mereka (Penyuluh KB-red) resmi menjadi pegawai pemerintah pusat dalam hal ini BKKBN sejak 1 Januari 2017. Meski demikian pembinaanya masih dilakukan oleh Pemkab dalam hal ini Dinsosdalduk KB P3N,” jelasnya.

Meski sudah menjadi pegawai pemerintah pusat, lanjut Bupati, para penyuluh KB di kabupaten/kota pembinaanya masih dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) daerah. Sesuai hasil Rakor yang dilaksanakan di Surabaya, ada urusan konkuren atau pembagian wewenang antara pusat dengan daerah menyangkut para Penyuluh KB. Misalnya wewenang pembinaan kepegawaian masih dilakukan oleh Kepala Dinsosdalduk KB P3A. Antara lain menyangkut penilaian kinerja profesi kepangkatan, masih harus melalui rekomendasi dari Kepala OPD daerah yang nantinya diusulkan ke pusat.

Pada kesempatan itu, Bupati meminta para penyuluh KB dan PPKBD agar terus meningkatkan komitmennya dalam pembangunan keluarga berencana. Para penyuluh KB dan PPKBD diminta menjadi pencerah di masyarakat mulai dari saat seseorang mau berumahtangga hingga mereka mempunyai anak atau keluarga baru.

“Para penyuluh KB diberbagai lini, harus mampu melakukan enlighting, en educated, empowering. Kader harus menjadi pencerah seperti lampu yang menerangi, pendidik dan praktisi pemberdayaan keluarga. Jadi penyuluh KB harus menjadi contoh. Jangan sampai penyuluh KB malah anaknya lima,” katanya.

Dibagian akhir, bupati juga berjanji akan meningkatkan honor para PPKBD sebagai penghargaan atas kinerja membangun kependudukan dan keluarga berencana. Bahkan mereka yang mengikuti kegiatan orientasi langsung diberikan uang saku masing-masing Rp 100 ribu.

Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB P3A) Wahyu Ekonanto, SH menuturkan kegiatan orientasi progrm kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK)  dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan PPKBD dalam menyelenggarakan program KKBPK di lini lapangan.  Hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut antara lain, adanya institusi masyarakat pedesaan (IMP) dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian kelahiran, dan penurunan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan.

“IMP diharapkan dapat membantu calon pasangan suami istri dalam mengambil keputusan, bertanggungjawab tentang usia ideal perkawinan, kelahiran anak dan penyuluhan kesehatan reproduksi,” jelasnya.

Disamping itu dapat menghidupkan dan membina kelompok-kelompok kegiatan seperti Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL) dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). Kegiatan orientasi diikuti 239 kader PPKBD.

Sementara terkait pengalihan Penyuluh KB menjadi ASN pusat, Wahyu Ekonanto menjelaskan, di kabupaten Purbalingga terdapat 70 orang penyuluh KB dimana 22 diantaranya telah resmi dialihkan status kepegawaiannya menjadi pegawai BKKBN Pusat. Sedangkan sisanya sebanyak 48 orang masih harus menunggu karena masih dalam proses. (PI-4)