Tanggal 23 Januari 2013 adalah batas akhir seluruh Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Kabupaten Purtbalingga  untuk membuat laporan pertangungjawaban kinerja (LPKJ) Tahun 2013. Seluruh pertangungjawaban Kepala SKPD ini nantinya sebagai bahan laporan pertangung jawaban Bupati kepada masyarakat lewat Dewan Perwakilan Daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Pemerintahan Umum Setda Purbalingga Kustinah, SSTP, Msi pada saat memimpin rapat pembahasan LKPJ Bupati  tahun 2013.

Kustinah menjelaskan LKPJ sekurang-kurangnya memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi dan penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

“Laporan pertangungjawaban Tahun 2013 merupakan gabungan dari laporan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dari seluruh SKPD yang disampaikan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban SKPD . Oleh karena itu Laporan dari SKPD memiliki peran penting bagi kelancaran penyusunan di tingkat Kabupaten.” ujar Kustinah

Kustinah menambahkan dari seluruh laporan ini nantinya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Pertangungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten. Dalam penyusunan LKPJ / LPPD ber dasarkan pada penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, realisasi capaian kinerja (SPM) bagi SKPD yang telah ditetapkan SPM-nya, dan tingkat capaian (IKK) sebagaimana PP No. 6/2008 dan SE Mendagri No. 120.04/7303/OTDA/2012 tgl. 26-12-2012 dengan terlebih dahulu melalui proses evaluasi pengukuran kinerja mandiri atau self asesment.

Dari hasil rapat Laporan pertangungjawaban SKPD ini nantinya wajib dilampiri Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2013, Dokumen aset KIB A sampai dengan KIB E, Daftar Pegawai per bidang/urusan meliputi Jumlah Pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, umur, jenis kelamin, agama, jumlah pejabat struktural dan fungsional, dan Diklat struktural yang pernah diikuti serta Data pendukung IKK tertandatangani.

Dari hasil evaluasi Kinerja Pertangungjawaban Pemerintah Daerah (EKPPD) terhadap LPPD tahun 2011 secara nasional Kabupaten Purbalingga memperoleh peringkat 5, sedangkan untuk penilaian kinerja keuangaan yang di audit oleh BPK, Kabupaten Purbalingga masih katagori WDP (Wajar Dengan Pengecualian). (-dy)