PURBALINGGA, INFO – 49 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 dari 54 PPK yang harus ada di Kabupaten Purbalingga resmi dilantik oleh Ketua KPU setempat Sri Wahyuni. Sesuai amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018, menyebutkan keanggotaan PPK Pemilu 2019 sebanyak 3 orang. Dimana untuk Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada seperti Purbalingga yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, metode perekrutanya melalui evaluasi keanggotaan PPK Pilgub 2018, dari 5 anggota hanya diambil 3 diantaranya.

“Anggota PPK Pemilu 2019 seluruhnya 54 orang dimana masing-masing kecamatan sesuai PKPU berjumlah 3 orang. Yang dilantik hari ini sebanyak 49 orang, sisanya 5 orang akan kita lantik Jumat besok (9/3) karena hari ini berhalangan,” ujar Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni, AKS usai pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPK Pemilu 2019 di Aula KPU setempat, Kamis (8/3).

Dengan dilantiknya anggota PPK Pemilu 2019, yang juga menjadi PPK Pilgub Jateng 2018, maka lanjut Yuni, 3 anggota PPK Pemilu 2019 akan merangkap tugas selama 5 bulan kedepan hingga Juli 2018. Sedangkan 2 anggota PPK Pilgub hanya melaksanakan tugas hingga Juli 2018.

“Tiga anggota PPK Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 akan melanjutkan tugas hingga selesainya penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti. Namun demikian untuk tahun 2018 ini, masa kerja PPK Pemilu 2019 sementara hanya sampai 7 bulan terhitung dari Maret hingga September 2018. Untuk tiga bulan sisanya (Oktober – Desember-red) masih harus menunggu ketentuan KPU RI,” jelasnya.

Diakui Yuni, dengan berkurangnya keanggotaan PPK dari lima orang menjadi hanya 3 orang merupakan tantangan berat yang harus diemban oleh PPK Pemilu 2019. Dengan demikian dibutuhkan kebersamaan, kemandirian dan independensi, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan profesional.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Agus Winarno, MSi yang mewakili Bupati menyampaikan selamat kepada anggota PPK yang telah berhasil melalui tahapan evaluasi kinerja dan dilantik menjadi PPK Pemilu 2019. “Atas pelantikan ini hendaknya dapat disyukuri, karena saudara mendapatkan kesempatan dan kehormatan dari Negara untuk ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang akan menentukan nasib bangsa dan negara lima tahun kedepan,” katanya.

Namun demikian, lanjut Agus, tugas dan tanggungjawab yang diemban tidaklah ringan. Sebagai anggota PPK dan PPS memiliki tugas dan wewenang antara lain membantu KPU kabupaten dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat kecamatan serta melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap, semua anggota PPK yang dilantik dapat segera melaksanakan semua tahapan pemilu 2019 yang telah ditetapkan,” katanya.

PPK juga diminta melakukan sosialisasi partai politik peserta pemilu dimana dalam penetapan partai politik peserta pemilu terdapat perkembangan dari sebelumnya hanya 18 peserta menjadi 19 parpol peserta pemilu 2019. Yaitu 15 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh. “Sosialisasi harus dilakukan secara detail, sehingga calon pemilih dapat memperoleh informasi secara gamblang sehingga mereka yang telah memiliki hak pilih dapat menyalurkan haknya dengan baik dan benar serta pemilu dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tandasnya. (PI-4)