PURBALINGGA – Sebanyak 621 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat, Rabu (10/4) di Pendopo Dipokusumo. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Purbalingga Heriyanto SPd MSi mengatakan kenaikan pangkat ini diberikan kepada seorang PNS yang telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“SK Kenaikan Pangkat terhitung mulai 01 April 2019. Mudah-mudahan dengan kenaikan pangkat tersebut dapat meningkatkan kinerja, dedikasi, dan loyalitas sehingga karir dan kesejahteraan bapak ibu juga meningkat,”

Ia menambahkan rencana penyerahan SK Kenaikan Pangkat tersebut, sebelumnya terdapat 624 usulan. Ia merinci golongan III/D ke bawah dari 594 PNS sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara dan telah ditandatangani  oleh Plt Bupati Purbalingga. Golongan IV/A  dan IV/B sejumlah 27 PNS telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah. dan Golongan IV/C ke atas sejumlah 3 orang PNS masih dalam proses di Setneg menunggu ditandatangani oleh Presiden RI.

“Sehingga total penyerahan SK hari ini kepada sebanyak 621 PNS,” jelasnya.

Sementara itu Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini pada dasarnya bukanlah hak, tapi apresiasi atas kinerja mereka para PNS. Oleh karenannya hal ini harus diikuti kenaikan kinerja, profesionalitas, dan disiplin.

“Tunjukan bahwa bapak, ibu, pantas dan layak naik pangkat. Sebab beban dan tanggungjawab pemerintah ke depan sangat berat. Karena kita adalah ‘daerah pasien’ oleh Kemendagri pasca OTT. jadi kita perlu kerja keras untuk mengembalikan masyarakat kepada pemerintah,” katanya.

Untuk itu Plt Bupati Tiwi membutuhkan sengkuyung dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa bersama sama membangun Purbalingga. Meskipun kini kepemimpinan telah berganti, ia meminta agar ASN tetap ikut pada gerbong pemerintahannya.

Ia mengingatkan kembali  ASN haruslah pahami dengan sebenar-benarnya 3 (tiga) tugas pokok sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu ASN sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa.

“Sebagai pelayan masyarakat, bahwa kepentingan rakyat di atas segala galanya. Pelayanan kita harus prima,” katanya.

Sebagai duta pemerintah, para PNS diminta untuk berhati-hati dalam perilaku dan berkata. Oleh karenannya PNS harus memberi contoh yang baik di tengah masyarakat.

Selaku pelaksana kebijakan publik, PNS/ASN juga wajib wajib tegak lurus satu garis satu komando, baik dengan kebijakan Bupati, Gubernur maupun Presiden. “Apalagi kemarin per 1 Januari 2019 Gaji PNS telah dinaikan oleh Presiden. Itu adalah bentuk perhatian yang luar biasa. Tidak seperti gaji Bupati yang sejak tahun 2000 selama 19 tahun ini belum dinaikkan. Kita jangan sampai jadi orang munafik, yang di depan sama di belakang beda,” katanya.

Selaku PNS mereka juga dituntuk sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Terlebih di tahun politik sekarang ini, sudah sepatutnya PNS menjadi penyejuk. Pada saat pemungutan suara tanggal 17 April nanti, Plt Bupati menegaskan agar PNS jangan sampai Golput. “Bahkan kalau bisa mengajak masyarakat untuk bisa ikut partisipasi. Kita ditargetkan bisa meraih partisipasi 75 persen, jadi tolong dibantu,” katanya.(Gn/Humas)