PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tahun 2019 ini memfasilitasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para Guru Tidak Tetap (GTT) se-Purbalingga. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga Drs Subeno SE MSi saat memberi sambutan penyerahan SK Bupati perpanjangan kerja 300 GTT wilayah Kecamatan Padamara, Kalimanah, Kutasari dan Bojongsari.

“Ibu Plt Bupati selain mengakomodir pembedaan honor GTT berdasarkan masa kerja. Juga memberi apa yang tidak diminta, yaitu perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima SK Bupati ini,” katanya.

Ia juga menjelaskan pada dasarnya pemberian SK Bupati untuk GTT merupakan kejadian langka. Terlebih mengingat telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018, dimana pemerintah daerah sudah tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer.

“Namun karena keberanian luar biasa dari Ibu Plt Bupati maka SK tetap diperpanjang,” katanya.

Subeno juga berpesan, selaku GTT setidaknya menuntut diri beberapa hal. Diantaranya prestasi, berdedikasi.

“Semangat untuk melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan di bidang pendidikan. Jangan jadi guru yang awang awangen tidak profesional, jadilah guru yang ‘tidak punya wudel’(mencurahkan segala kemampuan yang ada),” katanya.

Ia juga menekankan adanya Loyalitas, yakni pikiran perkataan dan perbuatan suci, taat kepada Tuhan taat kepada ulil amri (Pemerintah).

“Saya tidak ingin ada guru yang bermasalah secara hukum. Memang baik jadi orang penting, tapi akan lebih penting jadi orang baik,” katanya. 

Sementara itu Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM berpesan setelah menerima SK GTT maka sudah menjadi bagian dari pemerintah, duta pemerintah di lingkungan masyarakat.

“Jangan sampai melakukan satu hal yang tidak baik, merusak citra pemerintah. Jadilah contoh teladan yang baik di tengah masyarakat. Apa lagi sekarang apa saja mudah diviralkan, ketika ada kejelekan sedikit, dividiokan tersebar, nama baik akan rusak,” katanya.

Perpanjangan masa kerja GTT melalui SK Bupati ini merupakan keberanian dari Pemkab Purbalingga di tengah benturan regulasi yang ada. Hal ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemkab kepada GTT. Oleh karena itu SK tersebut sebagai amanah agar bisa dijalankan sebaik-baiknya dan tanpa ada lagi penodaan nama baik pemerintah oleh mereka sendiri.

“Kalau yg merasa tidak butuh dengan pemerintah, silahkan keluar. Sebab di luar sana masih banyak yang ingin berada di posisi panjenengan saat ini,” tegasnya.(Gn/Humas)