PURBALINGGA, Tahun 2016 BPS telah melaksanakan kegiatanListing Sensus Ekonomi Tahun 2016, kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kegiatan perencanaan dan persiapan pada tahun 2014, hingga penyajian dan diseminasi hasil pada tahun 2018. Kegiatan SE2016 Lanjutan yang dilaksanakan pada tahun 2017 ini adalah pendataan yang lebih rinci Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB). Pendataan ini dilaksanakan mulai Agustus – September 2017 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mencakup semua sektor kecuali pertanian. “Di Purbalingga UMB berjumlah 656 usaha, sedangkan UMK-nya 6.422 usaha,” terang Drs. Agustinus Hariyanto, MM. selaku Kepala BPS Purbalingga saat staf Dinkominfo bertandang ke kantornya.

Sesuai UU. No.20 Tahun 2008 kreteria Usaha Mikro yaitu memiliki kekayaan paling banyak Rp. 50.000.000 dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000. Untuk Usaha Kecil memiliki kekayaan lebih dari Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 500.000.000 dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000 sampai dengan Rp. 2.5000.000.000. Sedangkan Usaha Menengah memiliki kekayaan lebih dari Rp. 500.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000 dan hasil penjualan lebih dari Rp. 2.500.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000, serta Usaha Besar memiliki kekayaan bersih dan hasil penjualan yang lebih besar dari Usaha Menengah.

Secara umum tujuan Pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah untuk mengetahui profil usaha di Indonesia yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro dan data yang dihasilkan akan digunakan sebagai acuan survey-survey selanjutnya. Sedangkan secara khusus tujuan Pendataan UMK dan UMB SE2016 diantaranya: mengetahui profil dan karakteristik usaha di Indonesia, memperoleh data rinci usaha/perusahaan sebagai bahan perencanaan analisis, baik mikro maupun makro dan memperoleh benchmark dan basis data bagi berbagai survey lanjutan di bidang ekonomi hingga Sensus Ekonomi selanjutnya.

Untuk cakupan kegiatan tersebut mencakup seluruh unit usaha/perusahaan, baik usaha/perusahaan skala besar, menengah, kecil dan makro. Usaha/perusahaan yang menggunakan bangunan tetap maupun tidak tetap, yang berada dalam wilayah terpilih. Sedangkan cakupan wilayah kegiatan tersebut di seluruh Provinsi di Indonesia (34 Provinsi/514 Kab/Kota).

Sementara daftar pertanyaan yang akan ditanyakan oleh Petugas BPS pada saat Pendataan UMK dan UMB, diantaranya: nama dan alamat usaha/perusahaan, karateristik usaha/perusahaan, kendala dan prospek usaha, pekerja dan balas jasa pekerja, neraca perusahaan, status permodalan, biaya usaha selama tahun 2016 dan produksi dan pendapatan usaha selama tahun 2016. “Saya minta Petugas Pencacah Lapangan diterima dengan baik dengan memberikan jawaban yang benar serta faktual dan tanyakanlah Surat Tugas dan ID Cardnya dan tidak usah takut kegiatan ini tidak ada hubungannya dengan Pajak,” jelas Hariyanto.

Keterangan individu/perusahaan bersifat rahasia dan dilindungi oleh UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Data yang masuk akan diolah dan hasilnya akan disajikan dalam bentuk data agregasi, selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan bagi Pemerintah untuk membuat kebijakan terkait dengan ekonomi. Data tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi kalangan Pebisnis sebagai acuan dalam mengembangkan usahanya serta menjadi benchmark dan basis data bagi survey lanjutan di bidang ekonomi selanjutnya.

Bagi mereka yang terkena sampel dalam kegiatan tersebut maka hukumnya wajib didata. “Bagi mereka (perorangan/perusahaan) yang menolak memberi data, akan ada sanksi sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik,” pungkas Hariyanto.(PI-3)