Syarat – syarat :

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/ Puskesmas/Visum Dokter atau Kepolisian.
  • Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan.
  • Fotocopy KTP dan KK.
  • Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Bagi WNI Keturunan agar melampirkan fotocopy dokumen, antara lain SBKRI dan Surat Bukti Ganti Nama (bila sudah diganti nama)
  • Bagi WNA agar melampirkan fotocopy dokumen, antara lain Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.