Syarat – syarat :

  • Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.
  • Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan.
  • Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisasi Kepala Desa/Kelurahan.
  • Pas Photo ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar.
  • Bagi WNI keturunan agar melampirkan fotocopy dokumen, antara lain SBKRI dan Surat Bukti Ganti Nama Bila sudah ganti nama.
  • Bagi WNA harus melampirkan fotocopy dokumen, antara lain Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.