DASAR :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Usaha Pertambangan Daerah.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Gol. C.
  • Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor. 13 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor. 5 Tahun

SYARAT :
1. Foto copy KTP pemohon
2. Surat Permohonan Bermeterai cukup
3. Foto copy Surat Izin HO
4. Surat Izin SIPD lama (jika perpanjangan)
5. Gambar Lokasi Pertambangan.
6. Surat Pernyataan Penolahan Lingkungan (SPPL)
7. Surat keterangan usaha penggalian.
8. Surat kesanggupan memasang patok beton.

WAKTU :
Waktu penyelesian 7 hari kerja sejak berkas diterima lengkap

TARIP :
a. Penyelidikan Umum : Rp. 500.000,-
b. Eksplorasi : Rp. 500.000,-
c. Eksplotasi secara manual
1. 0 – 0,50 Ha : Rp. 150.000,-
2. 0,51 – 1,00 Ha : Rp 250.000,-
3. 1,01 – 1,50 Ha : Rp. 375.000,-
4. 1,51 – 2,00 Ha : Rp. 500.000,-
5. 2,01 Ha Keatas : Rp. 625.000,-
d. Eksplotasi secara mekanik
1. 0 – 0,50 Ha : Rp. 250.000,-
2. 0,51 – 1,00 Ha : Rp 500.000,-
3. 1,01 – 1,50 Ha : Rp. 750.000,-
4. 1,51 – 2,00 Ha : Rp. 1.000.000,-
5. 2,01 Ha Keatas : Rp. 1.250.000,-