Syarat- syarat :

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/ Puskesmas/Dokter/Bidan/Dukun Bayi yang membantu kelahiran.
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Kelurahan.
  • SK dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Fotocopy KTP dan KK orang tua.
  • Kutipan Akta Pengakuan orang tua.
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak yang akan diakui dan disahkan.
  • Bagi WNI keturunan agar melampirkan photocopy dokumen dengan membawa aslinya, antara lain SBKRI dan Surat Ganti Nama bila sudah ganti nama.