Diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 17 Tahun 2007 Tanggal 20 September 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 67 Tahun 1991 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan.

Syarat-syarat sebagai berikut :
a. Persyaratan umum :
– Pemohon perorangan atau badan hukum.
– Pemohon merupakan pengusaha nasional.

b. Persyaratan Khusus :
Bagi pemohon izin yang telah memiliki kendaraan bermotor umum dalah :
– Nomor Pokok Wajib Pajak;
– Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, Akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan ;
– Surat bukti pemilikan kendaraan bermotor umum dimana bagi perusahaan otobis atau truk paling sedikit 5 (lima) buah kendaraan dan bagi perusahaan mobil penumpang umum paling sedikit 2 (dua) buah kendaraan ;
– Surat bukti memiliki garasi/tempat penyimpan kendaraan yang dapat memuat seluruh kendaraan tersebut nomor 3, atau surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan ;
– Izin Tempat Usaha berdasar Undang-undang Gangguan (HO) ;
– Surat keanggotaan/sebagai anggota ORGANDA ;
– Rekomendasi dari unit kerja yang membidangi perhubungan.

c. Biaya retribusi mendapatkan izin :
1. Bagi perusahaan pengangkutan dengan otobus atau angkutan barang :
• Jumlah armada 5 buah : Rp. 150.000,-
• Jumlah armada 6 s/d 10 : Rp. 200.000,-
• Jumlah armada 11 s/d 15 : Rp. 250.000,-
• Jumlah armada 16 s/d 20 : Rp. 400.000,-
• Jumlah armada lebih dari 20 : Rp. 700.000,-
2. Bagi perusahaan pengangkutan dengan mobil penumpang :
• Jumlah armada 2 s/d 5 : Rp. 100.000,-
• Jumlah armada 6 s/d 10 : Rp. 150.000,-
• Jumlah armada 11 s/d 15 : Rp. 200.000,-
• Jumlah armada 16 s/d 20 : Rp. 300.000,-
• Jumlah armada lebih dari 20 : Rp. 400.000,-

d. Biaya retribusi untuk mendapatkan izin di tentukan sebesar Rp. 15.000,- tiap kendaraan.

e. Biaya-biaya tersebut tidak termasuk biaya materai.