PURBALINGGA INFO- Orang Tua harus memberikan pendidikan seks sejak dini kepada anaknya dalam rangka langkah preventif agar tidak terjadi kekerasan seksual di kemudian hari. Siapa saja yang boleh berkomunikasi intens atau perlawanan terhadap orang yang menjamah area tubuh sensitif harus diberitahukan kepada anak.

Ditemui di Kantor Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos DaldukKBP3A) Purbalingga Kamis (6/7/2023), Tuti Hidayati Fungsional Analis Kebijakan Muda mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat tentang kekerasan seksual perlu dilakukan agar bisa mereduksi tindak kekerasan seksual kepada anak.

“Anak perlu diberitahu secara berulang bagian tubuh mana yang tidak boleh dipegang oleh orang lain. Perlu mengetahui batasan sehingga tidak terjadi kekerasan seksual pada anak, bila perlu menjerit, lari atau sebagainya,” katanya.

Dirinya juga menuturkan, tidak menutup kemungkinan kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah tiri, ayah kandung dan lain sebagainya. Atas kemungkinan yang bisa saja terjadi, pihaknya menggandeng berbagai pihak seperti penyuluh agama, kader kesehatan yang ada di Desa dan pihak lain untuk mewanti kepada masyarakat agar mencegahnya.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menafsirkan tentang pendidikan seks. Termasuk fenomena penyuka sesama jenis juga harus kita sikapi bersama,” ujarnya.

Bisa ditengarai, fenomena penyuka sesama jenis khususnya pada kalangan muda berasal dari kesalahkaprahan pemuda memaknai seks sebagai aktivitas. Mereka menafsirkan agar tidak terjadi kehamilan di luar nikah, maka mereka memilih untuk seks menyimpang dan fenomena tersebut perlu ditanggulangi.

“Bahaya sodomi juga perlu diberitahu pada anak. Misalnya juga fenomena banyak anak SMP hamil di luar nikah karena hubungan seks dengan pacarnya saat Pandemi, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama,” tandasnya.

Pihaknya juga mengadakan kerjasama lintas sektor misalnya Kementerian Agama Purbalingga, Dindikbud Purbalingga, Dinas Kesehatan serta pihak terkait agar fenomena seputar kekerasan seksual bisa dikurangi. Salah satu contoh, sebagai salah satu indikator penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah pondok pesantren layak anak, maka Pemkab Purbalingga bersinergi dengan Kemenag agar di Purbalingga tercipta pondok pesantren yang aman untuk anak.

“Jika ada pelanggaran, kami lakukan pendampingan mulai dari BAP dan lain sebagainya. Kepada korban kami juga lakukan pendampingan seperti bekerja sama dengan RSUD dan juga psikolog untuk trauma healing,” ujarnya.

Banyaknya kasus kekerasan terhadap anak baik seksual, fisik dan lainnya jangan dipandang sebagai bentuk abai pihak terkait. Bisa saja, dengan sosialisasi masif dan pendidikan untuk mau melapor kepada masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk bersikap termasuk melapor kepada pihak berwenang dan tidak menutupi atas apa yang telah dialami.

“Sekarang masyarakat jadi berani untuk melapor. Berani bersikap atas apa yang dialami,” tutupnya.
(LL/Kominfo).