PURBALINGGA INFO, Aparatur sipil negara (ASN) wajib membayar retribusi parkir jika menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum, baik dalam jam dinas maupun diluar jam dinas, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Hal tersebut sesuai dengan sudar edaran Bupati Purbalingga, Nomor 974/0210/2018 tentang membayar retribusi parker di tepi jalan bagi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sridadi mengatakan surat edaran tersebut berdasarkan pada ketentuan undang-undang Nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daereah dan retribusi daerah. Perda Purbalingga Nomor 4 tahuh 2012 tentang penyelenggaraan parker di tepi jalan umum. Serta adanya Perbup Nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parker di tepi jalan.

“ Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parker jalan umum. Kemudia sebagai ASN juga dapat memberikan keteladanan kepada masyarakat bahwasanya ASN taat bayar pajak,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (9/3).

Bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas di jalan umum, seperti tugas pengamanan, perbaikan sarpras dan sebagainya, baik menggunakan kendaraan pribadi atau dinas tidak diwajibkan untuk membayar retribusi parkir.

Sesuai dengan Perbup Nomor 4 tahun 2017, besaran parker antara Rp  1 ribu sampai Rp 7,5 ribu. Tarif Rp 1 ribu untuk sepeda motor, Rp 2 ribu untuk jeep, sedan, minibus, pick up dan sejenisnya. Rp 3 ribu untuk truk dan bus roda empat, Rp 5 ribu untuk bus, truk dan kendaraan besar sejenisnya. Kemudian untuk Truk gandeng dan trailer dan sejenisnnya Rp 7,5 ribu.

“Setiap pembayaran retribusi parker untuk meminta bukti pembayaran atau karcis parker kepada juru parker yang memungut,” katanya.