PURBALINGGA INFO – Selain pembayaran tunai (cash), Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga kini menerapkan sistem pembayaran nontunai (cashless) pada pelayanan uji KIR kendaraan bermotor. Langkah ini merupakan salah satu upaya digitalisasi pelayanan dimana nantinya masyarakat bisa melakukan pembayaran retribusi uji KIR kendaraan melalui transfer pihak Bank.

“Pengujian kendaraan bermotor pembayarannya bisa dilakukan secara tunai dan non tunai. Kebetulan saat ini kami sudah bekerja sama dengan Bank Jateng,” ujar Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor Dinhub Kabupaten Purbalingga, Dwi Tedy Nugroho, pada saat wawancara, Kamis (16/7/2022).

Ia menambahkan, usai dilakukan pengujian kendaraan, apabila pemilik kendaraan bermotor memilih pembayaran secara non tunai, maka tenaga administrasi akan menyampaikan kode billing agar selanjutnya bisa dilakukan transaksi pembayaran dan pembayaran tersebut akan langsung masuk ke rekening milik daerah. Pembayaran nontunai bisa juga dibayarkan melalui agen nontunai, misalnya saja Laku Pandai dari Bank Jateng.

“Saat ini, rata-rata kendaraan yang melakukan pengujian KIR di Dinhub Purbalingga berkisar 40 kendaraan per hari,” pungkasnya.

Menurut Laporan Pengujian Tahunan Kabupaten Purbalingga sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2022 terdapat total sejumlah 3399 kendaraan bermotor telah melakukan uji kendaraan dengan rincian sebagai berikut, Pengujian numpang uji masuk sebanyak 17 kendaraan, pengujian numpang uji keluar 43 kendaraan.

Kemudian untuk pengujian mutasi masuk sebanyak 115 dan mutasi keluar 41 kendaraan, pengujian berkala sejumlah 3072 kendaraan. Pengujian kendaraan baru sebanyak 11 kendaraan, pengujian dengan kartu sebanyak 2151.

“Jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR tergolong cukup banyak. Selain dapat memudahkan masyarakat, adanya metode pembayaran nontunai juga diharapkan mampu menunjang Dinhub untuk mencapai target retribusi KIR tahun ini yakni senilai Rp 800 juta,” ujar Tedy. (GIN/Kominfo)