PURBALLINGGA- Diberhentikannya operasi mesin unit 4 CV Purbayasa, oleh Pemkab Purbalingga menjadi penyebab CV Purbayasa meliburkan seluruh karyawannya dengan waktu yang tidak ditentukan. Pemberhentian mesin unit 4 dikarenakan belum berijin serta telah mencemari lingkungan sekitarnya. Pj Bupati Purbalingga, Budi Wibowo mengatakan peliburan karyawan sepenuhnya menjadi hak dan tangung jawab CV, mengenai gaji karyawan harus tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal tersebut berdasarkan UU No 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan pasal 93 ayat 2. “Kalau seandainya tidak dibayarkan maka akan terkena sanksi,” ujar Bupati pada saat konferensi pers, Selasa (5/1). Kepala Dinsosnakertrans, Ngudiarto membenarkan apabila karyawan tidak gaji maka akan dikenai sanksi yakni sebagimana Pasal 186 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidana. Yakni penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun. Atau denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. “Tindak pidana sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana pelanggaran,” ujar Ngudiarto Sebagimana hasil rapat pada Senin (4/1) Pemkab memutuskan penghentian operasi mesin unit 4, Sedangkan untuk unit 1,2 dan 3 diperbolehkan tetap berjalan, dengan ketentuan harus memperbaiki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) serta cerobong asap pembuangan. Penghentian untuk mesin 4 diberi waktu 10 hari, sampai ijin lingkungan turun serta pembenahan fisik. Kemudian pihak CV Purbayasa juga harus segera bekerja unutuk memperbaiki UPL dan UKL terkait dengan limbah yang di hasilkannya. (Sapto Suhardiyo)