2 raperda 11

PURBALINGGA, Bupati Purbalingga kembali menyerahkan dua Rancangen Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas dan selanjutnya dapat menjadi sebuah peraturan yang menjadi dasar peraturan bagi masyarakat Purbalingga.

Dua Raperda itu adalah raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing dan Raperda tentang peyertaan modal pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan daerah (perusda) dan perusahaan lainnya.

Menurut Bupati Purbalingga RaperdaRaperda tentang tenaga asing ini disusun sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khusunya dalam pelayanan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing yang lokasinya di wilayah Purbalingga, serta meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing.

Selain itu juga perda pada hakekatnya adalah sarana yuridis untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Yang nantinya akan berfungsi sebagai alat melakukan transformasi social dan demokrasi guna menjawab perubahan yang cepat diera globalisasi.

“Raperda tentang penyertaan modal sebagai langkah Pemda dalam rangka mendorong Perusda untuk bersaing dan berkembang sehingga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkuat permodalannya,” kata Sukento pada saat menyerahkan dua raperda pada sidang Paripurna Dewan, Rabu(28/5).

Sukento berpendapat bahwa secara sosiologis raperda disusun dengan melihat pertimbangan kondisi perusahaan masih perlu diperkuat permodalannya atau tidak. Realisasi penambahan penyertaan modal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Sedangkan terhadap penambahan penyertaan modal kepada Perusda yang belum direncanakan dapat diatur dengan pertimbangan khusus yakni dengan mempertimbangkan hasil RUPS dan penyelamatan perusahaan, serta memenuhi peraturan yang berlaku.

“Dengan diserahkannya dua raperda ini selanjutnya dapat dibahas ditingkat pansus dan pada saatnya nanti bisa disetujui oleh Dewas dan nantinya akan ditetapkan menjadi Perda,”pungkas Sukento. (Sapto Suhardiyo)