PURBALINGGA- Bupati Purbalingga, Tasdi menyerahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) organisasi pemerintah daerah (OPD) kepada Dewan, Kamis (18/8). Selain itu ada 3 raperda lainnya  yakni Raperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kemudian Raperda tentang pencabutan atas Perda no 18 tahun 2010 pedoman penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa di Kabupaten Purbalingga. Serta Raperda tentang pedoman umum pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Purbalingga.

Terkait dengan Raperda OPD, Bupati mengatakan dari hasil pemetaan di kabupaten Purbalingga dapat membentuk  secretariat tipe A, Skretariat DPRD tipe B, Inspektorat Tipe A dan Dinas Daerah sebanyak 19. Untuk Dinas Tipe A sejumlah 6 dinas, Tipe B sejumlah 12 dinas  dan tipe C sejumlah 1 dinas.

“Badan daerah sejumlah 3 masing-masing bertipe A,” kata Tasdi saat penyerahan Raperda pada Rapat Paripurna dewan.

Harapan Bupati dengan ditetapkannya  raperda tentang OPD dapat mewujudkan misi pertama Bupati dan Wakil Bupati. Yakni menyelenggarakan pemerintahan yang professional, efesien, efektif, bersih dan demokratis, sehingga mampu  memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.

Raperda tentang OPD lanjut Tasdi mempunyai landasan yuridis PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai implikasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dengan demikian perubahan SOT perangkat daerah adalah amanat UU yang harus dilaksanakan.

“Perubahan SOT dilaksanakan secara selaras dengan kebutuhan dan kemampuan daerah,” kata Tasdi.

Sedangkan landasan filosfisnya menurut Tasdi dalam rangka mengatur kembali untuk menyusun perangkat daerah yang profesional. Sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 061/2911/sj tahun 2016 tentang tindak lanjut PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah

Dimana instruski tersebut mengatur tentang penyusunan KUA PPAS tahun 2017, dilaksanakan secara paralel dengan pembentukan Perda dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Berdasarkan hal tersebut perangkat daerah dapat dilaksanakan sebelum penyusunan KUA PPAS tahun 2017,” pungkas Tasdi.