PURBALINGGA, INFO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Eko Setiawan Kabupaten Purbalingga mengatakan akan ada tambahan 5 kursi untuk anggota legislatif di Pemilu tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Untuk Pemilu 2024.

Rakor dilaksanakan di Braling Grand Hotel Purbalingga, Senin (5/12) dan dihadiri oleh Perwakilan Bawaslu, kepala OPD terkait, camat se-Purbalingga, serta pimpinan Parpol yang ada di Purbalingga. Eko melanjutkan, penambahan jumlah kursi legislatif dikarenakan saat ini jumlah penduduk Purbalingga telah mencapai lebih dari 1 juta jiwa.

“Saya nitip pesan kepada yang hadir di sini untuk disosialisasikan, masih banyak masyarakat Purbalingga yang belum tahu adanya Pemilu serentak tahun 2024,” ujarnya.

Eko manambahkan, Pemilu akan diadakan pada bulan Februari 2024 sedangkan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) akan diadakan 27 November 2024. Dia juga mengatakan kemungkinan akan terulang kembali format Pemilu serentak seperti tahun 2019 yang lalu, hanya saja akan ada penyederhanaan dalam formulir guna memudahkan dalam rekapitulasi.

Perwakilan Bawaslu, Joko Prabowo berharap para pimpinan Parpol untuk ikut aktif dalam penentuan jumlah Dapil di Purbalingga. Dia mengatakan penentuan jumlah dapil didasarkan adanya penambahan jumlah kursi dan hal ini juga untuk kepentingan Parpol ketika menentukan siapa calon legislatifnya.

“Basisnya kepentingan Parpol, selain itu sebagai pengetahuan camat berkaitan dengan data dan sosialisasi, dan kepentingan pemilih yang akan melihat siapa yang dijagokan oleh Parpil,” pungkasnya. (fph/kominfo)