PURBALINGGA INFO – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Jawaban tersebut disampaikan Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD purbalingga yang dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, Selasa (15/8/23).

Lima raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD 2023, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, serta Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Menanggapi pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan tentang Raperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2023, Bupati Tiwi mengatakan kenaikan APBD bersumber dari kenaikan pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, retribusi persetujuan bangunan gedung, serta lain-lain PAD yang sah.

“Kenaikan belanja dalam rencana perubahan APBD 2023 diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan belanja wajib, belanja periodik dan belanja mengikat untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” katanya.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD diarahkan untuk penyertaan modal pada Perumda Owabong, Perumda Tirta Perwira untuk program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR), dan Perumda Artha Perwira untuk program UP-Land

Terkait kesiapan Pemkab Purbalingga dalam penerapan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Bupati Tiwi menyampaikan bahwa OPD pengelola pajak retribusi telah menyusun kertas kerja tarif dan target pajak dan retribusi.

“Sekaligus mempersiapkan rancangan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait tata cara pengelolaan, pemungutan pajak dan pertanggungjawaban pajak dan retribusi sebagai turunan dari Perda PDRD yang sedang disusun,” ungkapnya. (DHS/Kominfo)