PURBALINGGA –  Dalam kurun waktu tahun 2016 sampai 2021, desa akan menjadi pilar pembangunan. Selain itu, desa juga akan menjadi inti serta ruh pembangunan di Kabupaten Purbalingga.

“Desa tidak lagi dipandang sebelah mata sebagai objek dari pembangunan. Desa akan menjadi inti dari pembangunan Purballingga, semua harus memadukan dan menyatukan tekad, semangat, membumikan cara pandang baru dalam membangun desa. Karena semua sedang merasakan, melihat dan mendengar juga menghirup Indonesia,”tutur  Bupati Purbalingga Tasdi saat membuka Sosialisasi Dana Desa Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 di Pendapa Dipokusumo, Selasa (2/3) yang dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, pimpinan Forkompinda Kabupaten Purbalingga, pimpinan SKPD, Camat Se-Kabupaten Purbalingga dan Kepala Desa Se-Kabupaten Purbalingga.

Tasdi berharap, di era kepemimpinannya, ada perubahan cara pandang tentang bagaimana membangun Indonesia, Purbalingga dan desa. Dalam visi misi kepemimpinannya, salah satu yang menjadi prioritas adalah membangun Purbalingga dari desa. Sedangkan saat serah terima jabatan 20 Februari 2016 lalu, ada empat agenda yang akan dilaksanakan kedepan, yaitu agenda intelektualstruktural, manajerial dan behavior. Berkaitan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, diharapkan, empat pilar tersebut, menjadi pedoman dalam melakukan inovasi program dan kegiatan secara lebih sistematis yang didasarkan pada kebutuhan, ketersediaan potensi social budaya serta sumber daya manusia (SDM) juga sumber daya alam desa dengan tetap memperhatikan aspek kearifan lokal, kewenangan skala lokal desa juga asal usul.

“Oleh karena itu, program dan kegiatan strategis, sebagai implementasi UU Desa hendaknya diarahkan pada lima hal,”pintanya.

Kelima hal tersebut, jelas Tasdi, adalah penguatan kapabilitas masyarakat desa dan aparatur, menggerakan roda perekonomian desa melalui penguatan usaha  ekonomi rakyat, perluasan pasar, peningkatan akses permodalan dan distribusi kepemilikan aset produktif kepada masyarakat. Selain itu, memperluas akses terhadap SDA dan penggunaanya secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan. Disamping itu juga, penyediaan dan pemeliharaan sarpras desa berdasarkan prinsip swakelola serta optimalisasi penggunaan dana desa berdasarkan kebutuhan, karakteristik dan tipologi desa melalui penguatan partisipasi masyarakat dan peningkatan kapasitas pendamping desa.

“Berkaitan dengan hal tersebut, maka penguatan regulasi yang berkaitan dengan desa merupakan sesuatu yang sangat penting dan harus dilaksanakan secepatnya. Karena regulasi merupakan urat nadi dari implemetasi UU Desa,”jelasnya.

Dengan semakin besar dan beratnya tugas pokok fungsi aparatur pemerintah desa (pemdes), kata Tasdi, ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian bersama, sehingga pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan. Pengelolaan keuangan yang sesuai dengan harapan diantaranya, upaya peningkatan kesejateraan, kapasitas dan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab aparatur pemdes. Selain itu juga upaya meningkatkan sinergi dan harmonisasi pelaksanaan tugas pemdes secara internal maupun dengan lembaga mitra pemdes.

“Untuk itu, kesejahteraan aparatur pemdes merupakan prioritas dalam visi misi sekaligus janji dan bukti komitmen kami bersama wabup untuk menyejahterakan aparatur pemdes,”ujarnya.

Untuk itu, kata Tasdi, pada tahun 2016, ada kebijakan yang akan dituangkan dalam produk regulasi terkait dengan kesejahteraan aparatur pemdes. Salah satu regulasi tersebut adala pedoman pemberian penghasilan tetap (siltap), tunjangan dan penerimaan  lain aparatur pemdes tahun 2016. Selanjutnya regulasi pemberian jaminan social bagi aparatur pemdes, yang juga merupakan respon dari forum kades dan perangkat desa.Sedangkan untuk Kabupaten Purbalingga, besaran dana desa tahun 2016 sebesar Rp149.527.020.000. Dana tersebut diterimakan kepada 224 desa. Desa tertinggi penerima dana tersebut adalah desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol sebesar Rp797.955.000, terendah desa Jompo Kecamatan Kalimanah Rp611.992.000. (Sukiman)