PURBALINGGA, INFO – Buku berjudul Tembakau di Purbalingga: Sejarah dan Perkembangannya diluncurkan di Operation Room Graha Adiguna, Kamis (23/7). Dengan diterbitkannya buku tersebut memperkaya dokumentasi sejarah dan khasanah lokal Purbalingga.

Bupati Purbalingga yang diwakilkan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yanuar Abidin mengatakan buku tersebut memperkaya literasi sejarah, budaya dan perkebunan tembakau di Purbalingga. Ia mengapresiasi diterbitkannya buku tersebut yang telah melalui riset dan kajian yang mendalam mengenai tembakau di Purbalingga.

“Berdasarkan sejarah, sektor perkebunan tembakau adalah salah satu sektor perkebunan yang merupakan tanaman asli Purbalingga yang dibudidayakan oleh leluhur kita di lereng Gunung Slamet,” kata Yanuar saat memberikan sambutan pada Launching dan Bedah Buku ‘Tembakau di Purbalingga: Sejarah dan Perkembangannya’ di Operation Room Graha Adiguna, Kamis (23/7).

Ia menerangkan pada masanya tembakau Purbalingga dikenal dengan kualitas premiumnya yang dijadikan sebagai bahan pembungkus cerutu di pasar Eropa. Menilik sejarah inilah, tembakau Purbalingga menjadi primadona dan menjadi salah satu latar belakang Belanda melakukan praktek kolonialismenya di Purbalingga pada masa itu.

“Bahkan pada saat itu Belanda sampai mendirikan pabrik tembakau di Purbalingga,” ujarnya.

Masa keemasan tembakau Purbalingga bertahan sampai era PT GMIT hingga tahun 1981 yang bergerak di sektor ekspor daun tembakau produksi Purbalingga. Meskipun saat ini tembakau Purbalingga tidak lagi dibudidayakan untuk mencukupi komoditas ekspor, namun saat ini masih terjaga kelestariannya.

“Hingga kini masih ada petani tembakau Purbalingga yang berada di sekitar Desa Serang dan Kutabawa Kecamatan Karangreja yang melestarikan perkebunan tembakau Purbalingga,” tutur Yanuar.

Adapun hasilnya saat ini tembakau Purbalingga masih terbatas hanya cukup untuk mencukupi kebutuhan lokal dan diolah secara tradisional. Ia juga menjelaskan Purbalingga merupakan salah satu daerah yang ditetapkan sebagai penghasil Cukai Hasil Tembakau (CHT).

” Setoran CHT dari Purbalingga memberikan andil 99 persen penghasilan cukai di Kantor Perwakilan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Purwokerto,” jelasnya.

Kabag Perekonomian Setda Purbalingga, Purnawan Setyadi mengatakan kini di Purbalingga memang berdiri perusahaan pengolahan tembakau menjadi rokok dengan bendera PT Mitra Karya Tri Utama (MKTU). Namun, perusahaan tersebut hanya rekanan PT HM Sampoerna yang mengolah tembakau dari daerah lain.

“Sebagai tempat sebuah perusahaan yang memproduksi rokok, Purbalingga kemudian ditetapkan sebagai salah satu daerah penghasil CHT,” kata Purnawan.

Pada tahun 2018, setoran CHT hampir Rp 145 Miliar yang berasal dari PT MKTU yang beralamat di Desa Karangjambe, Padamara sebesar Rp 143.434.029.600,-. Kemudian dari CV King Brewey di Kelurahan Bancar, Purbalingga yang merupakan produsen liquid vape sebesar Rp 1.282.500.000,-.

“Kemudian berdasarkan setoran tersebut, melalui Perpres No 72 Tahun 2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Purbalingga diberikan alokasi DBHCHT Tahun 2020 sebesar Rp 6.976.183.000,-,” jelasnya.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai 24 kegiatan pada 13 instansi terkait yang sebagian besar digunakan untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khusus pada tahun ini ada alokasi anggaran untuk penanganan covid-19 sebesar 1.787.702.000,-.

“Alokasi DBHCT yang diberikan tahun ini didasarkan pada setoran cukai pada dua tahun sebelumnya,” tambah Purnawan.

Dengan demikian, semakin tinggi setoran cukai dan produksi tembakau maka alokasi DBHCHT bagi daerah tersebut akan semakin besar. Sampai saat ini Purbalingga hanya dihitung sebagai daerah penghasil cukai namun belum ditetapkan sebagai daerah penghasil tembakau, artinya produksi tembakau rakyat di Purbalingga belum termasuk hitungan.

“Oleh karena itu, Bagian Perekonomian selaku Sekretariat DBHCHT melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produksi tembakau Purbalingga melalui pemberdayaan dan sarana prasarana bagi petani tembakau di Purbalingga,” pungkasnya. (PI-7)