PURBALINGGA, INFO – Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga kembali membuka layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dengan menerapkan protokol ‘new normal’ atau adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari covid-19. Pelayanan uji KIR dilakukan setelah adanya penutupan beberapa waktu yang lalu dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

“Jadi tentunya kita sambil memasuki tatanan baru, kita siapkan sarpras, diharapkan juga dalam rangka memberikan pelayanan KIR tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinhub Purbalingga, Yani Sutrisno Udinugroho saat dihubungi, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan Dinhub memberlakukan pelayanan uji KIR dengan membatasi jumlah kuota bagi yang ingin mengurus KIR. Selain itu Dinhub Purbalingga tetap memberlakukan sistem protokol kesehatan seperti pengendara wajib menggunakan masker, cek suhu badan sebelum pengujian serta adanya sterelisasi kendaraan.

“Jadi nanti kita sementara batasi kendaraan yg kita layani setiap hari, tujuannya memberikan waktu petugas uji, disamping itu memberikan pelayanan untuk antisipasi penyebaran covid-19,” ujarnya.

Semula Dinhub Purbalingga dapat melayani sebanyak 70 kendaraan namun saat ini hanya dibatasi hanya 25 kendaraan saja. Apabila ada kendaraan yang terlanjur mendatangi tempat pelayanan dan sudah melebihi batas kuota, maka akan diberi nomor antrian untuk esok hari.

“Masuk diruang administrasi pelayanan kita batasi, sehingga tidak ada penumpukan dalam ruangan, tujuannya itu, intinya kita membuka kembali pelayanan tapi tetep dengan protokol kesehatan,” terang Yani.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan pelayanan Uji KIR Dinhub berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat misalnya pengemudi harus menggunakan masker, wajib cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Apabila ada pengemudi yang akan melakukan uji KIR namun tidak menggunakan masker maka tidak akan dilayani dan tidak diperbolehkan melakukan pengujian.

“Pengemudi yang akan melakukan pengujian sebelum memasuki lingkungan Dinhub Purbalingga akan dilakukan pengecekan suhu, maksimal suhu tubuh yang diperbolehkan masuk 37,5 derajat,” jelasnya.

Dinhub Purbalingga telah mempersiapkan sarana prasarana berupa APD bagi petugas, kaca atau mika pembatas untuk memisahkan antara petugas dan orang yang dilayani. Untuk pelayanan pengujian KIR mulai dibuka kembali sejak Senin (15/6).

“Untuk pelayanan pengujian kendaraan (KIR) Kabupaten Purbalingga dilakukan pada hari Senin-Kamis buka pada pukul 08.00 WIB dan tutup pendaftaran pukul 11.00 WIB, sedangkan untuk Jumat buka pada pukul 08.00 WIB tutup pukul 10.00 WIB,” imbuh Yani.

Ia berharap  dengan diterapkannya kenormalan baru pada pengujian KIR, pengemudi atau pemohon akan sadar untuk menerapkan tatanan baru covid 19 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal ini dilakukan agar petugas pelayanan dan orang yang dilayani bisa tetap terjaga kondisi kesehatannya dalam rangka mencegah penyebaran covid 19.

“Dinhub Purbalingga juga membebaskan denda keterlambatan bagi kendaraan yang uji berkalanya habis selama penutupan layanan KIR akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (PI-7)