PURBALINGGA, INFO– Dalam rangka mengangkat potensi produk UMKM Purbalingga, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Purbalingga mengadakan lomba video UMKM. Begitu bunyi surat yang tertulis yang dikeluarkan Dinkop UMKM Purbalingga, Selasa (4/9).  Lomba tersebut juga bertujuan sebagai strategi pemasaran UMKM Purbalingga di era digital ini.

Dalam surat tersebut disebutkan peserta adalah pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Purbalingga. Peserta diharuskan berdomisili di wilayah Kabupaten Purbalingga dan mendaftarkan diri ke Dinkop UMKM Purbalingga sebelum tanggal 10 September 2018. Sebelumnya Dinkop UMKM Purbalingga menggelar pelatihan fotografi hasil UMKM yang diikuti pelaku UMKM yang dibina Dinkop UMKM Purbalingga.

Kabid UMKM, Dinkop UMKM Purbalingga, Adi Purwanto menjelaskan, 400 dari 80.000 lebih pelaku UMKM merupakan binaan Dinkop UMKM Purbalingga. Dia berharap pelaku UMKM Purbalingga mampu menyajikan foto produk UMKM agar lebih diminati calon konsumen. “Jangan asal jepret. Pelaku UMKM Purbalingga juga harus mengikuti perkembangan jaman dan nilai estetika dari sebuah foto produk UMKM,” kata Adi yang ditemui beberapa waktu lalu.

Adapun ketentuan lomba tersebut adalah :

  1. Peserta boleh mengirimkan karya sebanyak-banyaknya
  2. Diwajibkan menggunakan subtitle bahasa Indonesia apabila video menggunakan bahasa daerah/ asing
  3. Durasi karya masih bisa ditoleransi jika kurang atau lebih dari 3 detik dari total 1 menit akibat kendala teknis, di luar durasi tersebut dinyatakan gugur.
  4. Karya tidak mengandung merek dagang, logo, ciptaan yang dilindungi hak cipta atau hak kekayaan intelektual pihak lain
  5. Peserta sepakat untuk hanya mengirimkan karya asli dan bukan meniru hasil karya orang lain
  6. Peserta sepakat bahwa segala bentuk plagiat akan dikenai sangsi sesuai dengan aturan yang ada
  7. Peserta sepakat untuk menyerahkan desain karya yang belum pernah dilombakan dalam ajang apa pun
  8. Peserta sepakat untuk tidak mempublikasikan hasil penjurian selama belum ada persetujuan dari panitian lomba dan sepakat untuk tidak diikutkan dalam lomba yang berjenjang baik di dalam maupun di luar negeri
  9. Dinkop UMKM Purbalingga adalah pemegang hak kekayaan intelektual  terhadap video yang ditetapkan sebagai pemenang
  10. Dinkop UMKM Purbalingga memiliki hak penuh yang tidak dapat diganggu gugat dan tidak memiliki batasan baik waktu maupun wilayah, untuk mengumumkan, memperbanyak dan/atau mempergunakan (termasuk namun tidak terbatas mengedit dan memodifikasi) karya finalis dan pemenang untuk segala kepentingan Dinkop UMKM
  11. Video yang diikutsertakan tidak pernah menjuarai (termasuk juara II dan III), tidak boleh mengandung unsur SARA dan tidak boleh mengandung unsur pornografi
  12. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas hal ini jika di kemudian hari terjadi tuntujan dari pihak lain
  13. Pajak ditanggung pemenang

Untuk juara I akan diganjar dengan uang pembinaan sebesar Rp 1.500.000, juara II mendapat hadiah uang pembinaan sebesar Rp 1.250.000, juara III mendapat Rp 1.000.000. Selain juara I, II dan III, ada juga juara harapan I,II dan III yang akan diberi hadiah sebesar Rp 500.000. Untuk keterangan lebih lanjut calon peserta bisa datang langsung ke kantor Dinkop UMKM atau hubungi kontak WA di nomor 08157998696 atas nama Basuki. (KP-4)