PURBALINGGA, INFO – Dinas Perumahan Dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga telah memfasilitasi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 300 unit rumah yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Hal ini disampaikan Jompong Juhartono, ST Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Dinrumkim saat diwawancarai, Kamis (7/7) di Kantor Dinrumkim Purbalingga.

Jompong mengatakan, untuk bantuan RTLH meliputi dua macam, yakni peningkatan kualitas (PK) dan pembangunan baru (PB). Pada tahap pertama ini, Dinrumkim memfasilitasi bantuan kepada 300 unit rumah berupa PK atau rehab rumah. Disampaikan oleh Jompong, tahap pertama saat ini sudah berjalan, sebagian ada yang sudah selesai 100%, dan sebagian lagi masih dalam proses.

“ Tiap-tiap unit mendapat bantuan stimulan dari provinsi berbentuk material senilai 10 juta, dan 2 juta untuk upah,” katanya.

Untuk bantuan RTLH jenis PK, Dinrumkim Purbalingga mempunyai slogan “Aladin” yakni perbaikan rumah meliputi atap, lantai, dan dinding. Dengan bantuan senilai 12 juta rupiah per unit tersebut, alokasi perbaikan untuk tiga komponen aladin tersebut, atau minimal dua dari tiga komponen tersebut.

Dikatakan oleh Jompong, bahwa material yang digunakan untuk perbaikan atap disesuaikan dengan lokasi rumah. Artinya, rumah yang berada di daerah pegunungan maka material atapnya berupa seng atau galvalum, bukan genteng yang berpotensi meningkatkan kelembaban. Sedangkan untuk material lantai dan dinding akan diarahkan material yang kedap air.

“ Prinsipnya kita mengarah ke rumah sehat, jadi lantai dan dindingnya yang kedap air. Untuk dinding kita arahkan produk lokal yakni bata merah. Kalau anggarannya lebih, untuk lantai bisa menggunakan keramik, ” ungkapnya.

Pada pertengah bulan Juli 2022 ini, Dinrumkim juga rencananya akan kembali memfasilitasi bantuan RTLH untuk tahap kedua. Pada tahap kedua nanti, bantuan jenis PK akan diberikan kepada 150 unit rumah dengan nominal yang sama yakni 12 juta rupiah untuk setiap unit. Sehingga jika ditotal, maka untuk bantuan RTLH tahap pertama dan kedua, Dinrumkim akan memfasilitasi sebesar 5,4 miliar rupiah.

“ Untuk panitia pelaksanaan dari desa akan membentuk Pokmas (kelompok masyarakat) yang terdiri dari perangkat dan masyarakat. Untuk pengawasan ada dari provinsi juga secara langsung, ” kata Jompong. (fph/kominfo)