PURBALINGGA – Bupati Purbalingga bersama Ketua DPRD Purbalingga menandatani persetujuan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2019, Senin (29/7) di Ruang Rapat DPRD. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut, merupakan perwujudan dari komitmen dengan  selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Khususnya  melalui  proses penyusunan  dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, sesuai dengan tahapan dan aturan perundangan yang berlaku,” lanjut Bupati Tiwi.

Sejalan dengan persetujuan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019, Pemda juga menyerahkan Nota Keuangan Rencana Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019. Nota keuangan tersebut memberikan gambaran umum mengenai perubahan kebijakan keuangan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2019.

“Dalam penyusunannya, rencana perubahan ini telah mendasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan APBD 2019 sampai dengan semester I, memperhatikan hasil audit BPK terkait laporan keuangan daerah tahun 2018, serta perkembangan lain yang berpengaruh terhadap asumsi  dasar yang digunakan dalam penyusunan APBD 2019 awal,” katanya.

Berdasarkan kebijakan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan naik sebesar Rp39,3 miliar, atau 1,91 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 2,057 triliun Rp 2,096 triliun. Berdasarkan hitungan proyeksi pendapatan,  jumlah anggaran yang tersedia untuk belanja daerah adalah sebesar Rp 2,212 triliun.  Anggaran tersebut naik sebesar 5,30persen atau Rp 111,3 miliar dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD awal tahun  2019 sebesar Rp 2,101 triliun.

Kenaikan proyeksi pendapatan itu, rencanannya akan digunakan untuk mencukupi naiknya kebutuhan belanja tidak langsung sebesar Rp 22,7 miliar dari alokasi anggaran awal sebesar Rp 1,222 triliun menjadi Rp 1,245 triliun. Demikian ketersediaan belanja langsung juga bertambah dari Rp 878,3 miliar menjadi Rp 966,9 miliar.

“Kebijakan umum pembiayaan daerah dalam perubahan APBD 2019 masih diarahkan untuk pemanfaatan silpa tahun anggaran 2018 yang belum dimanfaatkan,” imbuhnya.

Penerimaan pembiayaan daerah dihitung mengalami kenaikan yaitu dari sebesar  Rp52,1 miliar menjadi Rp 125,1 miliar. Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan  mengalami kenaikan yaitu dari Rp 8 miliar menjadi Rp 9miliar.

“Berdasar hitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp 116 miliar yang keseluruhannya dialokasikan untuk menutup defisit belanja daerah,” ungkapnya.

Sementara Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan beberapa saran, diantaranya adanya proyeksi peningkatan persentasi belanja daerah yang lebih tinggi dari pendapatan hendaknya disikapi dengan lebih memaksimalkan sumber-sumber pedapatan yang sudah ada. Dalam rangka menaikan indeks kepuasan masyarakat, hendaknya Pemda mencukupi sarana dan prasarana melalui OPD yang terkait pelayanan publik.

“Pemda dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan diimbangi dengan pengawasan yang ketat sehingga kualitas dan kuantitasnya sesuai dengan spesifikasi. Untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan dapat merangkul ponpes misalnya dengan program peberdayaan perekonomian dan pengembangan koperasi,” kata Ketua Banggar H Tongat SH MM melalui juru bicaranya, Endra Yulianto SE. (Gn/Humas)