PURBALINGGA – Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Gunung Kidul melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Purbalingga, Selasa (24/4). Kunja dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gunung Kidul, Suharno, SE.

“Tujuan kami ingin mengetahui kebijakan pemberian SK Bupati kepada GTT/PTT (guru tidak tetap-red) dan investasi di Purbalingga,” kata Suharno di Operation Room Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo.

Para anggota dewan Gunung Kidul bersama sejumlah OPD terkait, diterima oleh Kepala Badan Keuangan Derah (Bakeuda) yang juga Plt Kepala Dinas Pendidikan dan KebudayaanDrsSubeno, SE, MSi dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Heriyanto, SPd, MSi.

Suharno melanjutkan, pihak Pemkab Gunung Kidul memang sudah berencana akan menerapkan kebijakan GTT/PTT sebagaimana yang dilakukan kabupaten Purbalingga. Namun demikian sebagai legislatif perlu melakukan studi banding agar diperoleh narasumber rujukan agar kebijakan itu tidak bertentangan dengan regulasi.

“Ketika kami prihatin dengan kesejahteraan GTT/PTT, kita juga perlu payung hukum agar mereka dapat kita angkat kesejahteraanya karena amanat yang sangat besar sesuai undang-undang yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.

Plt Kepala Dindikbud Drs Subeno, SE, MSi bahwa kebijakan pemberian surat keputusan (SK) Bupati bagi Guru Tidak Tetap didasarkan pada amanat UU Guru, serta PP nomor 74 tahun 2008 yang kemudian di perbarui dengan PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru. Pada pasal 59 menyatakan, dalam hal terjadi kekosongan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Berdasarkan PP tersebut, Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH, MM mengambil kebijakan dengan menerbitkan SK bagi GTT.

“Kita sudah berkonsultasi ke kementerian terkait. Dan Pemkab menyakini terkait honorer guru tidak masalah (terbit SK Bupati-red). Tetapi untuk yang lain masih belum bisa karena belum ada peraturan yang menjadi pedoman,” katanya.

Saat ini, lanjut Subeno, Pemkab Purbalingga telah memberikan SK Bupati kepada 1.644 GTT baik yang ada di TK, SD maupun SMP. GTT di Purbalingga terbagi menjadi dua golongan yakni guru yang telah memenuhi syarat dan telah mendapat SK Bupati serta guru yang belum memenuhi syarat. Mereka yang belum memenuhi syarat didorong untuk mendapatkan syarat ijasah yang relevan serta sudah mengabdi 1 tahun.

Untuk keperluan tersebut, pemkab sebelumnya telah menganggarkan Rp 20,1 miliar yang kemudian akan ditambah pada APBD Perubahan menjadi Rp 23,9 miliar. Alokasi anggaran itu untuk membayar seluruh GTT/PTT di kabupaten Purbalingga. Untuk GTT SK Bupati mendapat honor masing-masing Rp 700.000 per bulan. Sedangkan GTT Non SK Bupati dengan mekanisme uang kesejahteraan atau kesra yang besarananya bervariasi.

Sementara Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Mukodam, Spt menuturkan investasi di kabupaten Purbalingga terus dikembangkan menuju layanan Online. Namun demikian hingga saat ini baru retribusi IMB yang menerapkan konsep No Money dengan membayar retribusi di Bank. Sedangkan untuk konsep No Face dan No Hand akan total diterapkan pada 2019.

“Saat ini masyarakat masih memilih tetap datang ke PTSP untuk berkonsultasi. Namun kedepan terus kita dorong dan kita pandu mereka untuk mengisi permohonan di front office secara online,” jelasnya.

Kenyamanan berinvestasi, lanjut Mukodam, menjadi komitmen pemkab Purbalingga dalam menggaet pengusaha baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun PMDN (dalam negeri) untuk menanamkan investasinya di kabupaten Purbalingga. (Hr/humas)