PURBALINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam hal ini Bupati Purbalingga Rabu (30/3) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Kedua raperda yang ditetapkan adalah perda tata cara pencalonan, pengangkatan dan perda pemberhentian perangkat desa serta tata cara pencalonan, pemilihan dan pemberhentian kepala desa (kades).

“Oleh karena itu, atasa nama pemkab Purbalingga disampaikan terima kasih serta  penghargaan tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah membahas, menyepakati, dan menyelesaikan dengan tatastitis dan tetes dalam rangka membahas kedua rapeda tersebut,”kata Bupati Purbalingga Tasdi saat memberikan sambutan.

 Selain itu, kata bupati, dinamika yang selama ini terjadi baik saran maupun masukan dari dewan  yang sudah diterima oleh eksekutif akan ditindak lanjuti, sebagai bahan referensi untuk mengambil kebijakan lebih lanjut. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya dua perda tersebut, pihaknya menyambut gembira. Sedangkan kedua raperda tersebut,  merupakan program legislasi tahun 2015 yang diluncurkan dan dibahas kembali pada tahun ini.

“Karena kondisi di Purbalingga hingga saat ini terjadi kekosongan 24 kades dan di akhir tahun ini ada enam kades maka akan terjadi kekosongan menjadi 30 kades, sehingga dengan ditetapkannya dua raperda tersebut, akan  menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan sosialisasi. Setelah penetapan itu, eksekutif melaksanakan akan menindak lanjuti membuat rancangan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2016 dan dibutuhkan waktu sampai enam bulan, jadi kalau sampai kedua perda tidak disahkan hari ini, maka akibatnya pelaksanaan pilkades akan molor sampai tahun depan,”terangnya.

Kedua raperda bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam tata cara pencalonan, pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah Purbalingga serta tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan kades. Selain itu, juga agar terwujudnya calon perangkat desa dan kepala desa yang profesional, efisien, efektif terbuka dan bertanggungjawab. Tujuan lainnya agar terwujudnya perangkat desa dan kades yang lebih berkualitas, baik secara kinerja maupun sumber daya manusia. Sehingga pelayanan publik bagi warga masyarakat desa, akan lebih meningkat serta dapat meningkatkan kesejahteraan. (Sukiman)