Izin Gangguan (HO)

Dasar Hukum

  1. Peraturan daerah Kabupaten purbalinggaNomor 18 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan . Peraturan Dareah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi izin Gangguan.
  2. ­Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 15 Tahun 2008
  1. Persyaratan
  2. Waktu penyelesaian
  3. Masa Berlaku
  1. Foto copy pemohon
  2. Foto copy akta pendirian perusahaan (Badan Hukum)
  3. Surat permohonan bermaterai cukup
  4. Bukti Kepemilikan tanah diketahui oleh camat
  5. Bukti pernyataan tetangga
  6. Surat pernyataan pengolahan Lingkungan ( SPPL )
  7. Gambar situasi beserta denah tanah dan bangunan yang di ketahui oleh camat
  8. Jenis macam peralatan yang di miliki
  • Penyelesaian 10 hari kerja setelah berkas di terima lengkap dan benar
  • Berlaku selama perusahaan masih berjalan dan regristrasi setiap 5 tahun