Dasar Hukum
– Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2007 Tanggal 8 Maret 2007 tentang pajak reklame.
– Keputusan Bupati Purbalingga No. 12 Tahun 2003, tentang Penunjukan Kawasan/Zone Reklame.
– Peraturan Bupati Purbalingga No. 11 Tahun 2006, tentang Penyesuaian Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis-jenis Reklame :
a. Papan Reklame Tetap
Yaitu    : Jenis reklame yang dipasang ditempat kedudukan usaha/badan usaha yang bersangkutan.
Jenisnya : Reklame papan nama took/perusahaan/badan usaha yang bersangkutan.

b. Papan Reklame Tidak Tetap
Yaitu    : Papan reklame yang dipasang tidak pada tempat kedudukan  usaha/badan usaha yang bersangkutan.
Jenisnya :
• Reklame Billboard/baliho/megatron/ neon box/shop sign.
• Reklame kain : sepanduk, umbul-umbul, barner.
• Reklame sebaran.
• Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan bermotor.
• Reklame udara.
• Reklame suara.
• Reklame Film/slide.
• Reklame peragaan

Tabel Tarif Reklame :

Waktu penyelesaian Izin Reklame :
Waktu penyelesaian izin reklame yaitu 2 (dua) hari sejak berkas diserahkan dengan catatan persyaratan tercukupi.